Makalah Jar Wa Ta'dil
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu jarh wa ta’dil
adalah timbangan bagi para rawi hadits. Rawi yang berat timbangannya diterima
riwayatnya dan rawi yang ringan timbangannya ditolak riwayatannya. Dengan ilmu
ini kita bisa mengetahui periwayat yang dapat diterima hadistnya, serta dapat
membedakannya dengan periwayat yang tidak dapat diterima haditsnya.
Oleh karena itulah para ulama hadits memperhatikan ilmu ini dengan
penuh perhatiannya dan mencurahkan segala pikirannya untuk menguasainya. Mereka
pun berijma akan validitasnya, bahkan kewajibannya karena kebutuhan yang
mendesak akan ilmu ini.
Apabila para tokoh kritikus
rawi tidak mencurahkan segala perhatiannya dalam masalah ini dengan meneliti
keadilan para rawi, menguji hapalan dan kekuatan ingatannya, hingga untuk itu
mereka tempuh rihlah yang panjang, menanggung kesulitan yang besar,
mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap para rawi, yang pendusta,
yang lemah dan kacau hapalannya, seandainya bukan usaha mereka, niscaya akan
menjadi kacaulah urusan Islam, orang-orang zindiq akan berkuasa, dan para
dajjal akan bermunculan.
Perlu diketahui dalam masalah yang berkaitan dengan jarh wa ta’dil
ini bahwa oleh kebanyakan muhadditsin bahwa para sahabat itu seluruhnya
dipandang adil, karena itu semua periwayatannya dapat diterima, dengan demikian
yang menjadi sasaran utama ilmu jarh wa ta’dil ini adalah rawi-rawi selain
sahabat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ilmu jarh wa ta’dil ?
2. Apa yang menjadi objek kajian ilmu jarh wa ta’dil ?
3. Bagaimanakah lafadz-lafadz ilmu jarh wa ta’dil ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jarh Wa Ta’dil
Jarh menurut bahasa
berarti luka atau cacat. Sedangkan menurut istilah ilmu hadits ialah
menunjukkan atau membayangkan kelemahan, celaan atau cacat seorang rawi.
Lafadz jarh menurut muhadditsin ialah sifat seorang rawi yang dapat
mencacatkan keadilan dan kehafalannya. Men-jarh atau men-tajrih seorang rawi
berarti menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan
kelemahan atau tertolak apa yang diriwayatkannya.
Ta’dil menurut bahasa artinya meluruskan, membetulkan, membersihkan.
Sedangkan menurut mushthalah hadits ialah menunjukkan atau membayangkan
kebaikan atau kelurusan seorang rawi.
Rawi yang dikatakan adil yaitu orang yang dapat mengendalikan
sifat-sifat yang dapat menodai agamanya.
Memberikan sifat-sifat yang terpuji kepada seorang rawi, hingga apa
yang diriwayatkannya dapat diterima disebut men-ta’dil-kannya.[1]
Untuk men-ta’dil seorang rawi, tidak mesti dari dua orang atau lebih.
Boleh dari satu orang saja, asalkan ia ‘adil dan ‘arif. Dalam men-ta’dil tidak
disyaratkan menyebut sebabnya, karena tentang sebab-sebab seseorang terpuji
tidak ada perselisihan di antara manusia.
Apabila seorang rawi dipuji oleh seseorang, tetapi juga ada yang
mencacatnya atau menunjukkan celaannya, maka yang diambil adalah celaan orang
itu, jika celaannya tersebut beralasan.
Para ulama mendefinisikan Ilmu Jarh Wa Ta’dil dalam satu definisi,
yaitu ilmu yang membahas tentang para perawi hadits dari segi yang dapat
mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafal tertentu.
B. Objek Kajian Jarh Wa
Ta’dil
1.
Pen-tajrih-an Rawi[2]
Tajrih rawi berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bid’ah, yakni mempunyai i’tikad berlawanan dengan dasar syariat.
b. Mukhalafah, yakni perlawanan sifat ‘adil dan dhabit seorang rawi
yang lain yang lebih kuat yang tidak dapat dijama’kan atau dikompromikan.
c. Ghalath, yakni kesalahan, seperti lemah hafalan atau salah
sangka, baik sedikit maupun banyak kesalahan yang dilakukan.
d. Jahalah al-Hal, yakni tidak diketahui identitasnya.
e. Da’wa al-Inqitha’, yakni mendakwa terputusnya sanad.
2. Penetapan Kecacatan dan Keadilan Seorang Rawi
a. Penetapan tentang kecacatan seorang rawi dapat ditempuh melalui
dua jalan:
1. Berdasarkan berita tentang ketenaran seorang rawi dalam
keaibannya.
Seorang rawi yang sudah dikenal sebagai orang yang fasik atau
pendusta dikalangan masyarakat, tidak perlu lagi dipersoalkan. Cukuplah
kemasyhuran itu sebagai jalan untuk menetapkan kecacatannya.
2. Berdasarkan pentajrihan dari seorang yang adil yang telah
mengetahui sebab-sebabnya dia cacat.
Demikian ketetapan yang dipegang oleh para muhadditsin. Sedang
menurut para fuqaha sekurang-kurangnya harus ditajrih oleh dua orang laki-laki
yang adil.
b. Penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan tazkiyah dapat
dilakukan oleh:
1. Seorang rawi yang adil.
Jadi tidak perlu dikaitkan dengan banyaknya orang yang
men-ta’dil-kan. Sebab jumlah itu tidak menjadi syarat untuk penerimaan riwayat
(hadits). Oleh karena itu, jumlah tersebut tidak menjadi syarat pula untuk
men-ta’dil-kan seorang rawi.
2. Setiap orang yang dapat diterima periwayatannya.
Baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang merdeka maupun budak,
selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.
3. Syarat Ulama al-Jarh wa al-Ta’dil[3]
Seorang ulama al-jarh wa al-ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria
yang menjadikannya objektif dalam upaya menguak karakteristik para periwayat.
Syarat-syaratnya ialah:
a. Berilmu, bertakwa, wara’, dan jujur
Jika seoarang ulama tidak memiliki sifat-sifat ini, maka bagaimana
ia dapat menghukumi orang lain dengan al-jarh wa al-ta’dil yang senantiasa
membutuhkan keadilannya.
b. Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan
Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam Syarhal-Nukhbah, bahwa
tazkiyah (pembersihan terhadap diri orang lain) dapat diterima bila dilakukan
oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, bukan dari orang yang tidak
mengetahuinya, agar ia tidak memberikan tazkiyah hanya dengan apayang kelihatan
olehnya dengan sepintas tanpa mendalami dan memeriksanya.
c. Mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab
Dengan pengetahuan terhadap penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab
maka suatu lafadz yang digunakan tidak dipakai untuk selain maknanya, atau
men-jarh dengan lafadz yang tidak sesuai untuk men-jarh.
4. Beberapa Hal yang Tidak Disyaratkan Bagi Ulama al-Jarh wa
al-Ta’dil
a. Tidak disyaratkan bagi ulama al-jarh wa al-ta’dil harus laki-laki
dan merdeka.
Dalam melakukan tazkiyah dan jarh, yang terpenting orang tersebut
hendaklah orang yang adil, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang merdeka
atau hamba.
b. Suatu pendepat menyatakan bahwa tidak dapat diterima al-jarh wa
al-ta’dil kecuali dengan pernyataan dua orang, seperti dalam kasus kesaksian
lainnya.
Kebanyakan ulama menganggap cukup penilaian seorang ulama dalam
al-jarh wa al-ta’dil apabila ia memenuhi syarat sebagai ulama al-jarh wa
al-ta’dil, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Amidi dan Ibnu al-Hajib serta yang
lainnya.
5. Sebab-sebab Timbulnya Jarh[4]
Beberapa hal yang menyebabkan seseorang men-jarh seorang rawi di
antaranya:
a. Karena hawa nafsu atau suatu maksud tertentu
b. Karena berlainan kepercayaan
c. Karena berselisih antara ahli tashawuf dan ahli zhahir
d. Karena pembicaraan yang muncul tanpa didasari ilmu
e. Samar-samar serta tidak ada wara’
C. Lafadz-Lafadz Ilmu Jarh Wa Ta’dil
1. Tingkatan Lafadz Ilmu Jarh wa Ta’dil[5]
Lafadz-lafadz yang digunakan untuk men-jarh-kan dan men-ta’dil-kan
rawi memiliki tingkatan-tingkatan. Menurut Ibnu Abi Hatim, Ibnu’s Shalah dan
Imam Nawawy, lafadz-lafadz itu disusun menjadi 4 tingkatan, menurut Al Hafidh
Ad- Dzahaby dan Al ‘Iraqy menjadi 5 tingkatan, sedangkan Ibnu Hajar menyusunnya
menjadi 6 tingkatan, yaitu:
a. Jarh
1. Menunjuk kepada keterlakuan si rawi tentang cacatnya dengan
menggunakan lafadz-lafadz yang berbentuk af’a-lut-tafdlil atau ungkapan lain
yang mengandung pengertian yang sejenisnya dengan itu. Misalnya:
a. Awdla’unnâsi (orang yang paling dusta)
b. Akdzabunnâsi (orang yang paling bohong)
2. Menunjuk kesangatan cacat dengan menggunakan lafadz berbentuk
shighat muballagah. Misalnya:
a. Kadzâbun (orang yang pembohong)
b. Wa dlâ’un (orang yang pendusta)
c. Dajjâlun (orang yang penipu)
3. Menunjuk kepada tuduhan dusta, bohong, atau lainnya. Misalnya:
a. Fulânun muttahamun bilkadzibi (orang yang dituduh bohong)
b. Awmuttahimun bilwadl’i (orang yang dituduh dusta)
c. Fulânun fîhinnadhru (orang yang perlu diteliti)
4. Menunjuk kepada bersangatan lemahnya. Misalnya:
a. Muthrahulhadîtsi (orang yang dilempar haditsnya)
b. Fulânun dla’îfun (orang yang lemah)
c. Fulânun mardǔdulhadîtsi (orang yang ditolak haditsnya)
5. Menunjuk kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai hafalannya.
Misalnya:
a. Fulânun lâ yuhtajjubihi (orang yang tidak dapat dibuat hujjah
haditsnya)
b. Fulânun majhǔlun (orang yan gtidak dikenai identitasnya)
c. Fulânun wâ hin (orang yang banyak menduga-duga)
6. Menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjuk kelemahannya,
tetapi sifat itu berdekatan dengan adil. Misalnya:
a. Dlu’ifa hadîtsuhu (orang yang didla’ifkan haditsnya)
b. Fulânun maqâlun fîhi (orang yang diperbincangkan)
c. Fulânun layyinun (orang yang lunak)
d. Fulânun laysa bilhujjati (orang yang tidak dapat digunakan hujjah
haditsnya)
b. Ta’dil
1. Segala hal yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan dengan
menggunakan lafadz-lafadz yang berbentuk af’alut tafdil atau ungkapan lain yang
mengandung pengertian yang sejenis. Misalnya:
a. Awtsaqunnâsi (orang yang paling tsiqah)
b. Atsbatunnâsi hifdzan wa’adâ latan (orang yang paling mantap
hafalan dan keadilannya)
c. Ilayhil muntaha fî tsabti (orang yang paling mantap keteguhan
hati dan lidahnya)
2. Memperkuat ketsiqahan rawi dengan membubuhi satu sifat dari
sifat-sifat yang menunjuk keadilan dan kedlabitannya, baik sifatnya yang
dibubuhkan itu selafadz (dengan mengulangnya) maupun semakna. Misalnya:
a. Tsabtun tsabtun (orang yang teguh [lagi] teguh)
b. Tsiqatun tsiqatun (orang yang tsiqah [lagi] tsiqah)
c. Tsabtun tsiqatun (orang yang teguh [lagi] tsiqah)
d. Dlâbitun mutqinun (orang yang kuat ingatan [lagi] meyakinkan
ilmunya)
3. Menunjuk keadilan dengan suatu lafadz yang mengandung arti kuat
ingatan. Misalnya:
a. Tsabtun (orang yang teguh [hati dan lidahnya])
b. Mutqinun (orang yang meyakinkan [ilmunya])
c. Tsiqatun (orang yang tsiqah)
d. Hâfidzun (orang yang hafidz [kuat hafalannya])
4. Menunjuk keadilan dan kedlabitannya, tetapi dengan lafadz yang
tidak mengandung arti kuat ingatan dan adil (tsiqah). Misalnya:
a. Shadǔqun (orang yang sangat jujur)
b. Ma’mǔnun (orang yang dapat memegang amanat)
c. Lâ ba’sabihi (orang yang tidak cacat)
5. Menunjuk kejujuran rawi, tetapi tidak dipahami adanya kedlabitan.
Misalnya:
a. Mahalluhush shiduqu (orang yang berstatus jujur)
b. Jayyidul hadîtsi (orang yang baik haditsnya)
c. Hasanul hadîtsi (orang yang bagus haditsnya)
6. Menunjuk arti mendekati cacat. Misalnya:
a. Shadǔqun insyâ Allah (orang yang jujur, insya Allah)
b. Fulânun arjǔ bian lâba’sabihi (orang yang diharapkan tsiqah)
c. Fulânun shuwaylihun (orang yang sedikit keshalehannya)
2. Penjelasan Beberapa Lafadz Jarh wa Ta’dil[6]
a. La Ba’sa bih atau Laisa Bihi Ba’sun
Ibnu Ma’in berkata, “Bila aku mengatakan Laisa bihi ba’sun, maka
yang bersangkutan adalah tsiqat.”
b. Ila ash-Shidqi Ma Huwa
Rawi yang bersangkutan dekat kepada kejujuran dan tidak jauh.
c. Muqarab al-Hadits atau Muqarib al-Hadits
Muqarab al-Hadits berarti bahwa hadits rawi yang lain mendekati
haditsnya; dan Muqarib al-Hadits bermakna bahwa haditsnya mendekati hadits rawi
lain. Yakni bahwa haditsnya tidak syadz dan tidak munkar.
d. Ta’rif wa Tunkir atau Yu’raf wa Yunkar
Artinya adalah bahwa rawi ini kadang kala meriwayatkan hadits-hadits
yang ma’ruf (diakui) dan pada kesempatan lain ia meriwayatkan hadtis-hadits
yang munkar. Jadi, hadits riwayatnya perlu diperbandingkan dengan hadits
riwayat para rawi tsiqat yang telah diakui.
e. Munkar al-Hadits/ Yarwi al-Manakir dan Hadits Munkar
Makna ungkapan Munkar al-Hadits atau Yarwi al-Manakir adalah bahwa
hadits riwayatnya seringkali sendirian, tanpa dukungan hadits lain. Sementara
ungkapan hadits munkar adalah istilah yang dipakai oleh ulama muta’akhirin
dengan maksud bahwa rawi munkar adalah rawi yang haditsnya dha’if dan menyalahi
hadits-hadits rawi yang tsiqat. Akan tetapi, ulama mutaqaddimin banyak sekali
menyebut munkar terhadap suatu hadits semata-mata karena hadits itu tak ada
dukungan, meskipun rawinya adalah tsiqat.
f. Yasriqu al-Hadits
Artinya mencuri hadits. Maksudnya adalah seorang muhaddits
meriwayatkan suatu hadits secara sendiri, lalu datang rawi lain yang mencurinya
dengan mengaku-aku bahwa ia juga mendengar hadits tersebut dari guru yang sama;
atau suatu hadits telah dikenal sebagai riwayat seorang rawi, lalu ada rawi
lain mencurinya dengan menyandarkannya kepada rawi yang satu tsabaqah (tingkat)
dengan rawi yang sebenarnya itu.
g. Huwa ‘ala Yaday ‘Adlin
Al Hafizh al-Iraqi berkata bahwa lafadz ini termasuk ungkapan
pentsiqatan. Akan tetapi menurut penelitian al-Hafizh Ibnu Hajar lafadz yang
terakhir ini termasuk lafadz yang amat berat, sebagai kinayah (kiasan) dari
sesuatu yang binasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Men-jarh atau men-tajrih seorang rawi berarti menyifati seorang rawi
dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang
diriwayatkannya.
Ta’dil ialah menunjukkan atau membayangkan kebaikan atau kelurusan
seorang rawi. Rawi yang dikatakan adil yaitu orang yang dapat mengendalikan
sifat-sifat yang dapat menodai agamanya.
Ilmu Jarh Wa Ta’dil ialah ilmu yang membahas tentang para perawi
hadits dari segi yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan
ungkapan atau lafal tertentu.
Penetapan tentang kecacatan seorang rawi dapat ditempuh melalui dua
jalan, yaitu berdasarkan berita tentang ketenaran seorang rawi dalam
keaibannya, dan berdasarkan pentajrihan dari seorang yang adil yang telah
mengetahui sebab-sebabnya dia cacat.
Sedangkan penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan tazkiyah
dapat dilakukan oleh seorang rawi yang adil atau setiap orang yang dapat
diterima periwayatannya.
Syarat ulama al-jarh wa al-ta’dil di antaranya:
a. Berilmu, bertakwa, wara’, dan jujur
b. Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan
c. Mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab
Sebab-sebab timbulnya jarh dapat disebabkan oleh:
a. hawa nafsu atau suatu maksud tertentu,
b. kepercayaan yang berlainan,
c. perselisihan antara ahli tashawuf dan ahli zhahir,
d. pembicaraan yang muncul tanpa didasari ilmu, dan
e. kesamar-samaran serta tidak adanya wara’.
Lafadz-lafadz yang digunakan untuk men-jarh-kan dan men-ta’dil-kan
rawi memiliki tingkatan-tingkatan. Menurut Ibnu Abi Hatim, Ibnu’s Shalah dan
Imam Nawawy, lafadz-lafadz itu disusun menjadi 4 tingkatan, menurut Al Hafidh
Ad- Dzahaby dan Al ‘Iraqy menjadi 5 tingkatan, sedangkan Ibnu Hajar menyusunnya
menjadi 6 tingkatan.
B. Saran
Apabila kita temui sebagian ahli jarh wa ta’dil menjarhkan seorang
rawi, maka kita tidak boleh segera menerima pentajrihan tersebut, tetapi
hendaklah diselediki lebih dulu jika pentajrihan itu membawa kegoncangan yang
hebat, kendatipun mentajrihkan hadits yang masyhur sekalipun tidak boleh kita
terus menerima pentajrihannya sebelum kita adakan penelitian yang dapat dipakai
untuk menolaknya.
Tidaklah boleh kita terlalu cepat menghukum kemajruhan seorang
perawi lantaran ada yang menjarhkannya. Tetapi kita harus meneliti lebih jauh,
karena mencela seseorang bukanlah soal yang mudah. Kerap kali pencelaan yang
dihadapkan oleh seseorang, kita ketemukan sebab-sebab yang menolak celaannya
itu.
Terkadang para pencela adalah orang yang dirinya cacat. Maka
karenanya kita tidak boleh menerima perkataannya selama belum ada yang
menyetujuinya.
DAFTAR PUSTAKA
‘Itr, Nuruddin. Dr. 1995. ‘Ulum Al-Hadits 1. Bandung: Rosdakarya.
Abdurrahman, Asjmuni. 1996. Pengembangan Pemikiran terhadap Hadits.
Yogyakarta: LPPI.
Hasby, Ash-Shiddieq dan Teungku Muhammad. 1999. Sejarah &
Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Hassan, A. Qadir. 1996. Ilmu Mushthalah Hadits. Bandung: CV.
Diponegoro.
Ihahan, Mahmud. Dr. 2005. Ilmu Hadits Praktis. Penerbit: Thariqul
Izzah.
Mudasir. Drs. H. 2005. Ilmu Hadis. Bandung: Pustaka Setia.
Rahman, Fatchur. Drs. 1974. Ikhtisar Mushthalahu’l Hadits. Cetakan
Pertama. Bandung: PT Al-Ma’arif.
Soetari AD., Endang. Prof. Drs. H. M.Si. 2000. Ilmu Hadits Kajian
Riwayah & Dirayah. Bandung: Amal Bakti Press.
Suparta, Munzier dan Ucang Ranunijaya. 1996. Ilmu Hadits. Jakarta:
Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
Thahan, Mahmud. Dr. 2005. Ilmu Hadits Praktis. Bogor: Pustaka
Thariqul Izzah.
[1] Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahu’l Hadits, (Bandung: PT
Al-Ma’arif, 1974), h. 307.
[2] Ibid., h. 308.
[3] Dr Nuruddin ‘Itr,‘Ulum Al-Hadits 1, (Bandung: Rosdakarya,1995),
h.
[4]
[5] Drs. Fatchur Rahman, Op. cit., h. 313-318.
[6] Prof. Drs. H. Endang Soetari AD, M.Si, Ilmu Hadits Kajian
Riwayah & Dirayah, (Bandung: Amal Bakti Press, 2000), h.
0 Response to "Makalah Jar Wa Ta'dil"
Post a Comment