Makalah Memandikan Jenazah
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam menganjurkan umatnya
agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi
orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah
meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama
jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah,
yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah
yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya,
membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang
ditujukan kepada kaum muslimin. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebagian
mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti
sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama
dinamakan fardhu kifayah.
Karena semua amal ibadah
harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan
di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Akan berdosalah seluruh
anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak
terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar
penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam
pembahasan makalah selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah
tentang penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal
yang dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga doa-doa yang diucapkan
dari pemandian hingga pemakaman.
1.2 Tujuan
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
2. Untuk menyelesaikan
tugas Agama Islam tentang “Perawatan jenazah” serta memberi tambahan informasi
tentang Perawatan Jenazah kepada pembaca.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Seorang muslim hendaknya
senantiasa mempersiapkan diri untuk menyongsong kematian dengan memperbanyak
amal shalih dan menjauhkan diri dari perkara haram. Apabila seorang muslim
telah dipastikan meninggal, maka wajib bagi orang yang berada di dekatnya untuk
melakukan beberapa hal : Menutup kedua mata si mayit. “Sesungguhnya
pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar (dari jasad).” (HR. Muslim)
Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan, sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung. Menutup sekujur jasad si mayit dengan kain
“Aisyah ra berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menyegerakan
penyelenggaraan jenazahnya, shalat dan penguburan. Islam telah mengingatkan
kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT
telah berfirman :
“Tiap-tiap yang berjiwa
akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan
pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga,
maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah
kesenangan yang memperdayakan” ( Q.S. Ali-‘Imran :185)
1.3 Tata cara pengurusan jenazah
1. Menghadapi
orang sakit / sekaratul maut
2. Tajhizul
Jenazah (Merawat Mayit)
a. Memandikan
jenazah
b. Mengkafani
jenazah
c. Menshalatkan
jenazah
d. Mengubur
jenazah
e. Takziah
dan ziarah kubur
1.4 Menghadapi Orang Sakit (Sakaratul Maut)
Apabila kita mendengar
berita tentang saudara kita muslim dalam keadaan sakit maka kita disunatkan
untuk menjenguknya sebagai mana hadis riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ
اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَسُولُ اللهِ صلعم قَالَ :
حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّالسَّلاَمِ , وَعِيَادَةُالْمَرِضِ ,
وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ,
وَاِجَابَةُ
الدُّعْوَةِ , وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ / رواه البخارى ومسلم
Artinya : Abu Hurairah
menerangkan : Bahwa Rasulullah s a w bersabda : Hak orang muslim atas orang
muslim lainnya ada lima : menjawab salam , mengunjungi orang sakit, mengantar
jenazah , memenuhi undangan dan mentasymit ( mendoa ‘akan ) orang bersin .
Beberapa hal yang sebaiknya
dilakukan orang yang sakit (Muhtadlir/Orang sekarat pati) :
1. Menghibur
dengan membesarkan hatinya
2. Meminta
agar tetap bersabar
3. Membaringkan muhtadlir pada
lambung sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah qiblat. Jika
tidak memungkinkan semisal karena tempatnya terlalu sempit atau ada semacam
gangguan pada lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung sebelah kiri,
dan bila masih tidak memungkinkan, maka diterlentangkan menghadap kiblat dengan
memberi ganjalan di bawah kepala agar wajahnya bisa menghadap qiblat.
4. Membaca
surat Yasin dengan suara agak keras, dan surat Ar Ra’du dengan suara pelan.
Faedahnya adalah untuk mempermudah keluarnya ruh. Nabi saw. bersabda:
5. اِقْرَؤُاْ
يٰس عَلَى مَوْتٰاكُمْ. (رواه أبو داود)
“Bacakanlah surat yasin
atas orang-orang (yang akan) mati kalian”.
(HR. Abu Dawud)
Bila tidak bisa membaca
keduanya, maka cukup membaca surat Yasin saja.
6. Mentalqin kalimat tahlil dengan
santun, tanpa ada kesan memaksa. Nabi Muhammad saw. bersabda: لَقِّنُوْا
مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (رواه مسلم)
“Tuntunlah orang (yang akan) mati diantara
kamu dengan ucapan laailaha illallah”. (HR.
Muslim)
8. مَنْ
كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلٰهَ إلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. (رواه الحاكم)
“Barangsiapa ucapan
terakhirnya kalimat laailaha illallah, maka ia akan masuk surga”. (HR.
Hakim)
Dalam mentalqin, pentalqin
(mulaqqin) tidak perlu menambah kata, kecuali muhtadlir (orang
yang akan mati) bukan seorang mukmin, dan ada harapan akan masuk Islam. Talqin tidak
perlu diulang kembali jika muhtadlir telah mampu
mengucapkannya, selama ia tidak berbicara lagi. Sebab, tujuan talqin adalah
agar kalimat tahlil menjadi penutup kata yang terucap dari
mulutnya.
9. Memberi minum apabila
melihat bahwa ia menginginkannya. Sebab dalam kondisi seperti ini, bisa saja
syaitan menawarkan minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.
10. Orang yang menunggu
tidak diperbolehkan membicarakan kejelekannya, sebab malaikat akan mengamini perkataan
mereka.
Sikap Seorang Muslim jika
ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal
1. Hendaklah
kita mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun.
2. Menutup
(memejamkan) matanya.
3. Menutup
mulutnya, yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya.
4. Qiamkan
tangannya.
5. Luruskan
kakinya lalu ikat kedua ibu jari kakinya.
6. Letakkan
ketempat yang tinggi dan Hadapkan ke Qiblat.
7. Menutup
badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat.
8. Diperbolehkan
menciumnya sebagai tanda berduka cita
9. Membayarkan
hutangnya.
“Dari Abu
Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak
sampai ke hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.” (H.R. at-
Tirmidzi)
10. Memberi tahu
keluarga, kerabat, dan teman-temannya agar mereka segera mengurus, mendoakan
dan menshalatkannya.
11. Tidak
melukainya, sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup.
12. Tidak
mencelanya.
Untuk menghadapi kematian
biasanya orang merasa tidak siap dengan berbagai alasan yang dibuatnya, antara
lain:
1. Merasa
masih sedikit amalnya
2. Merasa
dosanya masih banyak
3. Anak-anaknya
masih kecil, dan lain-lain
Apapun alasan yang
dikemukakan apabila sudah datang waktu kematian, maka kematian itu akan tiba
juga , sebagaimana firman Allah dalam QS Yunus : 49
Artinya:
“Katakanlah: “Aku tidak
berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfa’atan kepada diriku,
melainkan apa yang dikehendaki Allah. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila
telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang
sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan (nya).” (QS.Yunus :49)
Haram melakukan
perbuatan niyahah ( meratap ) ketika ada musibah kematian , adapun yang
termasuk niyahah yaitu :
1. اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang
menangis menjerit – jerit ketika kena musibah kematian
2. اَلْحَالِقَةِ :Wanita yang
mencukur atau mengacak – acak rambut ketika kena musibah kematian
3. اَشَّاقَّةِ : Wanita yang
merobek – robek baju ketika kena musibah kematian
1.5 Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit)
Tajhizul jenazah
adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini
berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang
saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.
Hal-hal yang harus
dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal,yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalatkan
4. Memakamkan
5. Takziah
dan ziarah kubur
Memandikan
mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas muslimin lain yang masih hidup.
Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu
sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan
mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin. Sedangkan muslim yang mati
syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia
hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang
atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan
darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan beliau menyuruh agar para syuhada
dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan
disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah :
1. Mayat
orang Islam
2. Ada
tubuhnya walaupun sedikit.
3. Mayat
itu bukan mati syahid.
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
Lafal
niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal
niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Lafal
niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya :Saya niat tayamum
untuk menggantikan membasuh dibawah ( …. ) ini jenazah karena allah ta ‘ala
C .
Proses dan Tata Cara Memandikan Jenazah
· Meletakkan
jenazah diatas dipan atau meja, usahakan kepala lebih tinggi dari kaki
· Tempat
jenazah harus tertutup, baik dinding maupun atapnya agar aurat dan cela jenazah
tidak terlihat.
· Menutup
aurat jenazah dengan handuk besar dan kain. Untuk jenazah putra dari pusar
sampai lutut, sedangkan untuk jenazah perempuan dari dada sampai mata kaki.
· Bersihkan
kotoran dengan cara mengangkat pundak dan kepala sambil menekan perut dan dada
· Memiringkan
ke kanan dan ke kiri sambil ditekan dengan mempergunakan sarung tangan atau
kain perca dan disiram berkali-kali agar kotoran hilang.
· Basuhlah
jenazah sebagaimana cara berwudhu.
Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis
dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka
mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak
terdapat hajat untuk membukanya.
Adapun
niatnya adalah:
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ
تَعَالٰى
Mengguyur
seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit kapur barus. Dengan
catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram. Saat
basuhan terakhir ini, sunah membaca niat:
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى
Atau
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ/ عَلَيْهَا
· Siram
dari mulai yang kanan anggota wudhu dengan bilangan gasal menggunakan air dan
daun bidara, kemudian seluruh tubuh jenazah diberi sabun termasuk pada
lipatan-lipatan yang ada.
· Bersihkan
tubuhnya dengan air dan miringkan ke kanan serta ke kiri.
· Selama
memandikan, aurat jenzah harus senantiasa agar tidak terlihat
· Kemudian,
rambut jenazah dikeramas dan disiram agar bersih. Dan jika jenazahnya wanita,
setelah rambutnya dikeringkan kemudian dipintal menjadi tiga.[
· Siramkan
pada siraman yang terakhir dengan kapur barus dan miringkan ke kanan dan ke
kiri agar air keluar dari mulutnya dan dari lubang yang lain.
· Setelah
selesai, badannya dikeringkan dengan handuk, kewmudian ditutup dengan kain yang
kering agar auratnya tetap tertutup.
· Bersihkan
segala najis yang ada di badannya, utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan
air ke seluruh tubuh atau sebaiknya tiga kali yaitu dengan air yang bersih, air
sabun dan air yang bercampur dengan kapur barus. Apabila sudah selesai
kesemuanya yang terakhir adalah di wudhukan.
· Setiap
mayat muslim itu wajib di mandiakn dengan tiga kali ; pertama dengan air yang
dicampur sedikit kapur dan bidara ; kedua dengan air yang dicapur sedikit kapur
kecuali yang mati dalam keadaan ihram, maka tidak boleh dicampur dengan kapur ;
ketiga dengan aiir murnbi tanpa dicampur apapun. Daun bidara dan kapur yang
dicampur dengan air itu jangan terlalu banyak, karena dikhawatirkan air
tersebut menjadi air mudhaf, sehingga tidak dapat menyucikan. Antara tiga kali
mandi tersebut, diwajibkan pula tertib antara anggota tubuh yang tiga, yakni
dimulai dengan kepala berikut leher, lalu anggota tubuh yang kanan, dan ketiga
anggota tubuh yang kiri.
Pekerjaan yang pertama-tama
dilakukan dalam menyelenggarakan urusan mayit adalah memandikannya, yang
mempunyai dua macam cara.
1. yaitu cara, asal memenuhi arti
mandi yang dengan demikian maka terlepaslah kita dari dosa, inilah asal najis
yang barangkali ada pada tubuh si mayat hilang, kemudian siramlah seluruh
tubuhnya dengan air secara merata.
2. yaitu cara yang sempurna sehingga
memenuhi as-sunnah yakni agar orang memandikan mayit melakukan hal-hal berikut
:
a. letakkanlah mayit di tempat
kosong, diatas tempat yang tinggi, papan umpamanya, dan tutuplah auratnya
dengan kain atau semisalnya.
b. Mayat didudukkan di temapt mandi,
condong ke belakang, sedang kepalanya di sandarkan pada tangan kirinya, menekan
keras-keras perut si mayat, supaya isinya yang mungkin masih tersisa keluar.
Sesudah itu balutlah tangan kiri itu dengan kain atau sarung tangan dan dibasuh
kemaluannya dan dubur si mayat, kemudian dibersihkan pula mulut dan lubang
hidungnya lantas diwudhukan seperti wudhu orang yang hidup.
c. Kepala dan wajah si mayat di
basuh dengan sabun atau bisa juga digunakan dengan pembersih lainnya. Dilepas
rambutnya kalau dia mempunyai rambut yang panjang, dan kalau ada yang tercabut,
maka rambut itu harus dikembalikan dan ditanam bersamanya.
d. Sisi kanan mayat sebelah depan
terlebih dahului, barulah kemudian sisi depan sebelah kiri, sesudah itu basuh
pula sisi kanannya sebelah kiri, sesudah itu basuh pula sisi kanannya sebelah
belakang, kemudian sisi belakang sebelah kiri, dengan demikian seluruh tubuhnya
bisa di ratai air.
d. Yang Berhak Memandikan Mayat :
Jikalau
mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya
perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom, suami-istri,
atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak
ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan
ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan.
Urutan orang yang lebih
utama memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ashabahlaki-laki,
kerabat lai-laki yang lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah yang
dimaksud adalah:
1. Ayah
2. Kakek
dan seatasnya
3. Anak
laki-laki
4. Cucu
laki-laki dan sebawahnya
5. Saudara
laki-laki kandung
6. Saudara
laki-laki seayah
7. Anak
dari saudara laki-laki kandung
8. Anak
dari saudara laki-laki seayah
9. Saudara
ayah kandung
10. Saudara
ayah seayah
Bagi
mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih
memiliki hubungan kerabat dan ikatan mahram dengannya ;seperti
anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila
seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau
mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh
dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak,
maka laki-laki boleh memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal adalah
seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang
lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia
mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak
itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda :
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
1.7 Mengkafani jenazah
Pada
dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup seluruh bagian tubuh mayit. Walaupun
demikian para fuqaha’ memberi batasan tertentu sesuai dengan
jenis kelamin mayit. Batasan-batasan tersebut adalah sebagai berikut
1. Batas
Minimal
Batas minimal mengkafani
mayit, baik laki-laki ataupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat
menutupi seluruh tubuh mayit.
2. Batas
Kesempurnaan
a) Bagi
mayit laki-laki
Bagi mayit laki-laki yang
lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan
boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3 lapis kain kafan ditambah
surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan ditambah surban, baju kurung
dan sarung.
b) Bagi
mayit perempuan
Bagi mayit perempuan
kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah kerudung,
baju kurung dan sewek. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih
dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas maka hukumnya
makruh, sebab dianggap berlebihan.
a. Cara-cara Mengkafani Mayit
Siapkan 5 lembar kain
berwarna putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju kurung, sarung
atau sewek, dan 2 lembar kain
untuk menutup seluruh tubuh
mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai
berikut:
1. Tali.
2. Kain
kafan pembungkus seluruh tubuh.
3. Baju
kurung.
4. Sarung
atau sewek.
5. Sorban
atau kerudung.
6. Setelah
kain kafan diletakkan di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai
dimandikan dengan posisi terlentang di atasnya dalam keadaan tangan
disedekapkan.
7. Letakkan
kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang, anggota
tubuh ini meliputi:
a). Mata
b).Lubang hidung
c) Telinga
d) Mulut
e) Dubur
Demikian juga pada anggota
sujud, meliputi:
a) Jidat
b) Hidung
c) Kedua siku
d) Telapak tangan
e) Jari-jari telapak kaki
8. Mengikat
pantat dengan kain sehelai.
9. Memakaikan
baju kurung, sewek atau sarung, dan surban atau kerudung.
10. Mayit
dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara melipat
lapisan pertama, dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi
kanan dilipat ke kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.
11. Mengikat
kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan
kepala lebih panjang.
12. Setelah
ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian
tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa
ke pemakaman.
1.8 Mensholatkan Jenazah
1. Syarat-syarat Shalat Jenazah :
a) Mayit telah disucikan
dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
b) Orang yang menshalati
telah memenuhi syarat sah shalat (Menutup aurat, suci hadats/najis dan
menghadap kiblat)
1. Lafal
lafal niat mewudhukan jenazah
a. Lafal
niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal
niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
c. Lafal
lafal niat memandikan jenazah
d. Lafal
niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
e. Lafal
niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
f. Lafal
niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum
untuk menggantikan membasuh dibawah (…) ini jenazah karena allah ta ‘ala .
2. Bila
mayitnya hadir, posisi mushalli harus berada di belakang
mayit. Adapun aturannya adalah sebagai berikut:
a. Mayit
laki-laki:
Mayit dibaringkan dengan
meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfaridberdiri lurus
dengan kepala mayit.
b. Mayit
perempuan
c. Cara
peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam atau munfarid berdiri
lurus dengan pantat mayit.
3. Jarak
antara mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau
sekitar 150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
4. Tidak
ada penghalang antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda,
maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
5. Bila
mayit hadir, maka orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.
2. Rukun Shalat Mayit
a. Niat.
b. Lafal lafal niat shalat jenazah
1)
untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا /
اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَ
2).
untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى
عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
1.9 Analisis
Dalam makalah ini terdapat
tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah. Selain
itu juga makalah ini juga mengandung suatu nilai dimana dalam penyelenggaraan
jenazah merupakan suatu etika dalam islam yang diajarkan oleh nabi Muhammad
SAW, penyelenggaraan jenazah juga merupakan penghormatan orang ditinggalkan
atau orang hidup terhadap orang yang meninggal tersebut, yang menggambarkan
rasa persatuan dan kesatuan sebagai mahluk sosial yang berasal dari yang kuasa
dan akan kembali kepada yang kuasa. Dan terakhir didalam makalah ini mengandung
unsur suatu keterampilan dimana didalam penyelenggaran jenazah ini seseorang
dapat mengetahui tata cara dalam penyelenggaraan ataupun pengurusan jenazah.
2.1 Kesimpulan
penyelenggaraan jenazah ini
merupakan suatu penghormatan orang yang masih hidup terhadap orang telah
meninggal, penghormatan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap
manusia merupakan makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya.
Walaupun hukumnya fardhu kifayah, dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan
untuk lebih mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan,
dan juga menguburkan jenazah .
DAFTAR PUSTAKA
http://syariah-staisbs.pun.bz/konsep-makalah..
jenazah.xhtml
0 Response to "Makalah Memandikan Jenazah"
Post a Comment