Makalah Wali Nikah 4 Mazhab


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perbedaan adalah suatu hal yang wajar terjadi dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam masalah penentuan hukum atas suatu masalah yang terjadi. Tingkat keilmuan, sumber pegangan, dan banyak hal yang mungkin menjadi faktor penyebab timbulnya sebuah perbedaan.
Salah satu masalah dari sekian masalah yang dibahas dalam kajian perbandingan mazhab yaitu tentang kedudukan wali terhadap sah tidaknya suatu akad pernikahan yang dilangsungkan. Berbagai pendapat muncul sebagai tanggapan/ jawaban dari masalah ini. Hal ini dikarenkan tidak adanya dalil nash yang secara jelas menentukan status wali dalam pernikahan. 
  
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang pengertian dari wali?
2.      Apa saja syarat-syarat bagi seorang wali?
3.      Bagaimana urutan orang yang menjadi wali nikah?
4.     Bagaimana wali nikah menurut 4 mazhab?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui  pengertian dari wali?
2.      Untuk mengetahui  syarat-syarat bagi seorang wali?
3.      Bagaimana urutan orang yang menjadi wali nikah?
4.      Bagaimana wali nikah menurut 4 mazhab?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wali Nikah
Secara bahasa, wali mempunyai beberapa arti di antaranya as-shadiq (teman, sahabat), an-nashir (yang menolong), dan man waliya amra ahadin (orang yang mengurus perkara seseorang). Sedangkan yang dimaksud dengan wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas orang lain. Dapatnya dia bertindak terhadap dan atas nama orang lain itu adalah karena orang lain itu memiliki suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkan ia bertindak sendiri secara hukum, baik dalam urusan bertindak atas harta atau atas dirinya. Dalam perkawinan wali itu adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Sementara itu, menurut Al Jaziri yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan adalah orang yang karenanya bergantung sahnya akad (nikah), dan akad tidak dianggap sah tanpanya. [1]

B.     Syarat-syarat Wali
Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad pernikahan. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat diterima menjadi wali atau saksi, tetapi hendaklah orang-orang yang memilih beberapa sifat berikut :
1.      Islam.
Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi.
Firman Allah Subhana wata’ala.
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi teman setiamu, mereka satu sama lain saling melindungi. Siapa diantara kamu menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang zalim.”
      ( Al-Maidah : 51 )
2.      Baligh.
3.      Berakal.
4.      Merdeka.
5.      Laki-laki.
6.      Adil .


C.    Pembagian Wali Nikah
1.      Wali mujbir (مجبر)
Wali mujbir adalah wali yang mempunyai hak mengawinkan beberapa orang yang padanya terdapat hak perwalian tanpa izin dan ridha/ kerelaan orang yang diwakili tersebut.
2.      Wali ghairu mujbir (مجبر غير)
Wali ghairu mujbir adalah wali yang mempunyai hak mengawinkan tetapi tidak sah baginya mengawinkan tanpa izin dan ridha dari orang yang padanya terdapat hak perwalian. [2]

D.    Urutan Wali Nikah
Hanafi mengatakan bahwa urutan pertama perwalian itu di tangan anak laki-laki wanita yang akan menikah itu, jika dia memang punya anak, sekalipun hasil zina. Kemudian berturut-turut: cucu laki-laki (dari pihak anak laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), anak paman dan seterusnya.[3]
Maliki mengatakan wali itu adalah ayah, penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki (sekalipun hasil zina) manakala wanita tersebut punya anak, lalu berturut-turut: saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah), dan seterusnya, dan sesudah semuanya tidak ada, perwakilan beralih ke tangan hakim.
Sedangkan menurut Syafi’i, urutan wali adalah: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman (saudarah ayah), anak paman, dan seterusnya, apabila semuanya tidak ada, perwalian beralih ke tangan hakim.
Hambali memberikan urutan: ayah, penerima wasiat dari ayah, kemudian yang terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan yang ada dalam waris, dan baru beralih ke tangan hakim.
Imamiyah mengatakan bahwa perwalian itu hanya di tangan ayah dan kakek dari pihak ayah, serta -dalam kasus-kasus tertentu- hakim.


E.     Wali Nikah Menurut 4 Mazhab
1.      Imam Syafi’i
Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Imam Syafi’i juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang digunakan imam Syafi’i adalah :
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah : 232)

Surat An-Nisa:
“Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S.An-Nisa : 25)
  
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”.   (Q.S. An-Nisa : 34)

Menurut Imam Syafi’i bapak lebih berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”. Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.[4]

2.      Imam Maliki
Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis maupun janda.
Mengenai persetujuan dari wanita yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secara tegas sebelum akad nikah. Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami, maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar bapak, ia tidak memilki hak ijbar.

3.      Imam Hambali
Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang umum harus didahulukan dari dalil khusus.
Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim, persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.

4.      Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Asy Sya`bi dan Az-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang perempuan melakukan akad nikah tanpa wali, sedang calon suaminya sebanding (kufu`), maka pernikahannya boleh.
Abu Hanifah dan Abu Yusuf malahan mengatakan bahwa wabita yang baligh lagi berakal boleh menikahkan dirinya dan anak perempuannya yang masih belum dewasa (kecil) dan dapat pula sebagai wakil dari orang lain. Tetapi sekiranya wanita itu ingin kawin dengan seorang laki-laki yang tidak kufu, maka wali dapat menghalanginya.[5]
Para wali juga dapat menghalangi pernikahan, bila maharnya lebih kecil (rendah) dari mahar yang biasanya berlaku (dipandang tidak wajar).
Sekiranya wanita itu tidak mempunyai wali (dalam kedudukannya sebagai ahli waris) dan yang ada hanya wali hakim saja umpamanya, maka wali itu tidak ada hak untuk  menghalangi wanita itu menikah dengan laki-laki yang tidak kufu dan maharnya lebih kecil (rendah) sekalipun, karena wewenang berada di tangan wanita itu sepenuhnya. Kendatipun tidak kufu kufu dan maharnya kecil, tidak ada yang menanggung malu dari keluarganya (walinya).




























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1.      Wali adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas orang lain (mempelai perempuan) yang padanya bergantung sahnya sebuah pernikahan.
2.      Syarat wali adalah islam,  baligh. berakal. merdeka. Laki-laki. dan adil .
3.      Adapun untuk urutan wali dari beberapa mazhab adalah sebagai berikut: Hanafi: anak laki-laki, cucu laki-laki (dari pihak anak laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), anak paman dan seterusnya. Maliki: ayah, penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah), dan hakim. Syafi’i: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman (saudarah ayah), anak paman, dan hakim. Hambali: ayah, penerima wasiat dari ayah, kemudian yang terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan yang ada dalam waris, dan hakim. Imamiyah: hanya di tangan ayah dan kakek dari pihak ayah, serta -dalam kasus-kasus tertentu- hakim.
4.    Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah adanya wali dalam pernikahan merupakan suatu keharusan, jika tidak ada wali maka pernikahan dianggap batal. Baik perempuan tersebut masih perawan maupun janda, besar maupun kecil, berakal maupun gila. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa adanya wali itu hanya pada perempaun yang masih kecil dan yang sudah besar tapi gila. Adapun untuk perempuan yang sudah baligh dan berakal baik perawan maupun janda punya hak dalam menikahkan dirinya sendiri.




DAFTAR PUSTAKA


Al Jaziri, Abdurrahman. 1994. Al Fiqh ala Al Madzahib Al Arba’ah. Kairo: Dar Al Hadits.
Dib Al-Bagha, Musthafa. tt. At-Tadzhib fi Matn Al-Ghayah wa Al-Taqrib. Singapura: Al-Haramain.
Kamus Al Munawir Digital
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2008. Fiqih Lima Mazhab. Penerj. Masykur dkk. Jakarta: Lentera.
Syaltout, Syaikh Mahmoud dan Syaikh M. Ali As-Sayis. 1996. Perbandingan Mazhab dalam Fiqih. Penerj. Ismuha. Jakarta: Bulan Bintang. 
Muthahhari, Murtadha. 1997. Hak-hak Wanita dalam Islam. Penerj. M. Hashem. Jakarta: Lentera.




















[1] Abdurrahman Al Jaziri. 1994. Al Fiqh ala Al Madzahib Al Arba’ah. Kairo: Dar Al Hadits. h. 26
[2] Abdurrahman Al Jaziri. Op cit., h. 28
[3] Musthafa Dib Al-Bagha. tt. At-Tadzhib fi Matn Al-Ghayah wa Al-Taqrib. Singapura: Al-Haramain. h. 161.
[4] Syaikh Mahmoud Syaltout dan Syaikh M. Ali As-Sayis. 1996. Perbandingan Mazhab dalam Fiqih. Penerj. Ismuha. Jakarta: Bulan Bintang.  h. 114
[5] Ibnu Rusyd. 2007. Bidayah Al Mujtahid wa Al Nihayah Al Muqtashid Jilid 4. Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyyah. h. 215


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Wali Nikah 4 Mazhab"

Post a Comment