Makalah Wali Nikah 4 Mazhab
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbedaan adalah suatu hal yang wajar terjadi dalam berbagai aspek
kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam masalah penentuan hukum atas suatu
masalah yang terjadi. Tingkat keilmuan, sumber pegangan, dan banyak hal yang
mungkin menjadi faktor penyebab timbulnya sebuah perbedaan.
Salah satu
masalah dari sekian masalah yang dibahas dalam kajian perbandingan mazhab yaitu
tentang kedudukan wali terhadap sah tidaknya suatu akad pernikahan yang
dilangsungkan. Berbagai pendapat muncul
sebagai tanggapan/ jawaban dari masalah ini. Hal ini dikarenkan tidak adanya
dalil nash yang secara jelas menentukan status wali dalam pernikahan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang pengertian dari wali?
2. Apa
saja syarat-syarat bagi seorang wali?
3. Bagaimana
urutan orang yang menjadi wali nikah?
4. Bagaimana wali nikah menurut 4 mazhab?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari wali?
2. Untuk
mengetahui syarat-syarat bagi seorang wali?
3. Bagaimana
urutan orang yang menjadi wali nikah?
4. Bagaimana wali nikah
menurut 4 mazhab?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wali Nikah
Secara bahasa, wali mempunyai beberapa arti di antaranya as-shadiq (teman,
sahabat), an-nashir (yang menolong), dan man waliya
amra ahadin (orang yang mengurus perkara seseorang). Sedangkan
yang dimaksud dengan wali secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya
berwenang untuk bertindak terhadap dan atas orang lain. Dapatnya dia bertindak
terhadap dan atas nama orang lain itu adalah karena orang lain itu memiliki
suatu kekurangan pada dirinya yang tidak memungkinkan ia bertindak sendiri
secara hukum, baik dalam urusan bertindak atas harta atau atas dirinya. Dalam
perkawinan wali itu adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai
perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu
pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak
perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Sementara
itu, menurut Al Jaziri yang dimaksud dengan wali dalam pernikahan adalah orang
yang karenanya bergantung sahnya akad (nikah), dan akad tidak dianggap sah
tanpanya. [1]
B. Syarat-syarat Wali
Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad
pernikahan. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat diterima menjadi wali atau
saksi, tetapi hendaklah orang-orang yang memilih beberapa sifat berikut :
1.
Islam.
Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi
wali atau saksi.
Firman Allah Subhana wata’ala.
“ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
yahudi dan nasrani menjadi teman setiamu, mereka satu sama lain saling
melindungi. Siapa diantara kamu menjadikan mereka teman setia, maka
sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang yang zalim.”
( Al-Maidah : 51 )
2.
Baligh.
3.
Berakal.
4.
Merdeka.
5.
Laki-laki.
6.
Adil .
C. Pembagian Wali Nikah
1. Wali mujbir (مجبر)
Wali mujbir adalah wali yang
mempunyai hak mengawinkan beberapa orang yang padanya terdapat hak perwalian
tanpa izin dan ridha/ kerelaan orang yang diwakili tersebut.
2. Wali ghairu mujbir (مجبر غير)
Wali ghairu mujbir adalah
wali yang mempunyai hak mengawinkan tetapi tidak sah baginya mengawinkan tanpa
izin dan ridha dari orang yang padanya terdapat hak perwalian. [2]
D. Urutan Wali Nikah
Hanafi mengatakan bahwa urutan pertama perwalian itu di tangan anak
laki-laki wanita yang akan menikah itu, jika dia memang punya anak, sekalipun
hasil zina. Kemudian berturut-turut: cucu laki-laki (dari pihak anak
laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laki-laki
seayah, anak saudara laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki seayah, paman
(saudara ayah), anak paman dan seterusnya.[3]
Maliki
mengatakan wali itu adalah ayah, penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki
(sekalipun hasil zina) manakala wanita tersebut punya anak, lalu
berturut-turut: saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki,
kakek, paman (saudara ayah), dan seterusnya, dan sesudah semuanya tidak ada,
perwakilan beralih ke tangan hakim.
Sedangkan
menurut Syafi’i, urutan wali adalah: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara
laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara
laki-laki, paman (saudarah ayah), anak paman, dan seterusnya, apabila semuanya
tidak ada, perwalian beralih ke tangan hakim.
Hambali memberikan urutan: ayah, penerima wasiat dari ayah, kemudian yang
terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan yang ada dalam waris, dan baru
beralih ke tangan hakim.
Imamiyah mengatakan bahwa perwalian itu hanya di tangan ayah dan kakek dari
pihak ayah, serta -dalam kasus-kasus tertentu- hakim.
E. Wali
Nikah Menurut 4 Mazhab
1. Imam
Syafi’i
Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali
menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika
melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Imam Syafi’i
juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah
perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang
digunakan imam Syafi’i adalah :
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis
masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan
cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di
antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih
suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.S.
Al-Baqarah : 232)
Surat An-Nisa:
“Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang
tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia
boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena
itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka
menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan
pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan
zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S.An-Nisa : 25)
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”. (Q.S.
An-Nisa : 34)
Menurut Imam Syafi’i bapak lebih
berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum
mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”.
Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya
sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas
dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.[4]
2. Imam
Maliki
Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil
terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak
dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup
sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis
maupun janda.
Mengenai persetujuan dari wanita
yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk
janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secara tegas sebelum akad nikah.
Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami,
maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar
bapak, ia tidak memilki hak ijbar.
3. Imam Hambali
Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali
menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir
ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali
bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang
menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang
umum harus didahulukan dari dalil khusus.
Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak
ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut
senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim,
persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.
4. Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Asy Sya`bi
dan Az-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang perempuan melakukan akad nikah
tanpa wali, sedang calon suaminya sebanding (kufu`), maka pernikahannya
boleh.
Abu Hanifah dan Abu Yusuf malahan mengatakan bahwa
wabita yang baligh lagi berakal boleh menikahkan dirinya dan anak perempuannya
yang masih belum dewasa (kecil) dan dapat pula sebagai wakil dari orang lain.
Tetapi sekiranya wanita itu ingin kawin dengan seorang laki-laki yang
tidak kufu, maka wali dapat menghalanginya.[5]
Para wali juga dapat menghalangi pernikahan, bila
maharnya lebih kecil (rendah) dari mahar yang biasanya berlaku (dipandang tidak
wajar).
Sekiranya wanita itu tidak mempunyai
wali (dalam kedudukannya sebagai ahli waris) dan yang ada hanya wali hakim saja
umpamanya, maka wali itu tidak ada hak untuk menghalangi wanita itu
menikah dengan laki-laki yang tidak kufu dan maharnya lebih kecil (rendah)
sekalipun, karena wewenang berada di tangan wanita itu sepenuhnya. Kendatipun
tidak kufu kufu dan maharnya kecil, tidak ada yang menanggung malu dari
keluarganya (walinya).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Wali adalah seseorang
yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas orang lain
(mempelai perempuan) yang padanya bergantung sahnya sebuah pernikahan.
2. Syarat wali
adalah islam, baligh. berakal. merdeka.
Laki-laki. dan adil .
3. Adapun
untuk urutan wali dari beberapa mazhab adalah sebagai berikut: Hanafi: anak
laki-laki, cucu laki-laki (dari pihak anak laki-laki), ayah, kakek dari pihak
ayah, saudara kandung, saudara laki-laki seayah, anak saudara laki-laki
sekandung, anak saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), anak paman dan
seterusnya. Maliki: ayah, penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki, saudara
laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, kakek, paman (saudara ayah),
dan hakim. Syafi’i: ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung,
saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman
(saudarah ayah), anak paman, dan hakim. Hambali: ayah, penerima wasiat dari
ayah, kemudian yang terdekat dan seterusnya, mengikuti urutan yang ada dalam waris,
dan hakim. Imamiyah: hanya di tangan ayah dan kakek dari pihak ayah, serta
-dalam kasus-kasus tertentu- hakim.
4. Menurut
Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah adanya wali dalam pernikahan merupakan
suatu keharusan, jika tidak ada wali maka pernikahan dianggap batal. Baik perempuan tersebut masih perawan maupun janda, besar maupun kecil,
berakal maupun gila. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa adanya wali itu
hanya pada perempaun yang masih kecil dan yang sudah besar tapi gila. Adapun
untuk perempuan yang sudah baligh dan berakal baik perawan maupun janda punya
hak dalam menikahkan dirinya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Al Jaziri, Abdurrahman. 1994. Al Fiqh ala Al Madzahib Al Arba’ah.
Kairo: Dar Al Hadits.
Dib Al-Bagha, Musthafa. tt. At-Tadzhib fi Matn Al-Ghayah wa
Al-Taqrib. Singapura: Al-Haramain.
Kamus Al
Munawir Digital
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2008. Fiqih Lima Mazhab. Penerj.
Masykur dkk. Jakarta: Lentera.
Syaltout, Syaikh Mahmoud dan Syaikh M. Ali As-Sayis. 1996. Perbandingan Mazhab
dalam Fiqih. Penerj. Ismuha. Jakarta: Bulan Bintang.
Muthahhari, Murtadha. 1997. Hak-hak Wanita dalam Islam. Penerj.
M. Hashem. Jakarta: Lentera.
[2]
Abdurrahman Al Jaziri. Op cit., h. 28
[3] Musthafa Dib Al-Bagha.
tt. At-Tadzhib fi Matn Al-Ghayah wa Al-Taqrib. Singapura:
Al-Haramain. h. 161.
[4]
Syaikh Mahmoud Syaltout dan Syaikh M. Ali As-Sayis. 1996. Perbandingan
Mazhab dalam Fiqih. Penerj. Ismuha. Jakarta: Bulan
Bintang. h. 114
[5]
Ibnu Rusyd.
2007. Bidayah Al Mujtahid wa Al Nihayah Al Muqtashid Jilid 4.
Beirut: Dar Al Kutub Al Ilmiyyah. h. 215
0 Response to "Makalah Wali Nikah 4 Mazhab"
Post a Comment