Peran Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seiring
dengan perkembangan zaman, Bangsa Indonesia telah dihadapkan kepada tantangan
persaingan dalam perekonomiannya. Hal itu ditandai dengan adanya perdagangan
bebas yang sudah masuk kedalam sistem perekonomian Indonesia. Itu juga
menyebabkan persaingan dalam hal perdagangan pun akan meningkat seiring dengan
waktu.
Pemerintah
harus bisa mengetahui apa yang seharusnya diperbaiki di dalam meningkatkan
perekonomiannya. Pemerintah harus bisa memberikan suatu fasilitas kepada public
untuk mempermudah jalannya perekonomiannya. Tak lepas dari itu, pemerintah
harus ekstra keras menyiapkan dana dalam rangka pembangunan nasional guna
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Didalam
usaha pemerintah untuk pembangunan yang meningkat dengan cepat ini tidak
mungkin dipenuhi hanya oleh pemerintah, terutama karena keterbatasan dana.
Karena itu keikutsertaan sektor swasta dalam pembangunan melalui pola kemitraan
sangat membantu usaha menanggapi permintaan jasa khususnya.
Dari
uraian diatas maka, penulis akan memaparkan tentang kerjasama pemerintah-swasta
(KPS). Dan karena memang dengan keterbatasan wawasan penulis maka penulis akan
mengerucutkan tentang kerjasama pemerintah-swasta dalam pembangunan
infrastruktur.
Permintaan
terhadap pelayanan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bandara udara,
telekomunikasi, dan air bersih meningkat dengan pesat seiring dengan
pertumbuhan ekonomi.
Untuk
memenuhi permintaan jasa infrastruktur yang meningkat dengan cepat ini tidak
mungkin dipenuhi hanya oleh pemerintah, terutama karena keterbatasan dana.
Karena itu keikutsertaan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui
pola kemitraan sangat membantu usaha menanggapi permintaan jasa infrastruktur
tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah :
Bagaimana cara pemerintah
melaksanakan pembangunan dalam infrastruktur dengan keterbatasan dana yang
dimiliki?
C. Tujuan
Berdasarkan
permasalahan di atas, maka tujuan pembuatan
makalah ini adalah untuk “menjelaskan
dan menganalisa Kerjasama pemerintah-swasta(KPS) didalam pembangunan
infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di
Indonesia.”
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kemitraan/kerjasama
Pemerintah Swasta disingkat KPS atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai
Public Private Partnership atau disingkat PPP atau P3 adalah suatu perjanjian
kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta.
Melalui
perjanjian ini , keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan
swasta) dikerjasamakan dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam
mlakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan
ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.
Bentuk
yang banyak dikenal dengan istilah BOT singkatan Build Operate and Transfer
atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Bangun Kelola dan Alih Milik tetapi
sebenarnya masih banyak bentuk yang bisa digunakan seperti Outsourcing sebagai
bentuk paling sederhana sampai bentuk Bangun Kelola dan Miliki atau dalam
bahasa Inggrisnya disebut sebagai Build Operate and Own (BOO).
PPP
merupakan kemitraan Pemerintah – Swasta yang
melibatkan investasi yang besar/ padat modal dimana sector swasta
membiayaai, membangun, dan mengelola prasarana dan sarana, sedangkan pemerintah
sebagai mitra yang menangani pengaturan pelayanan, dalam hal ini
tetap sebagai pemilik asset dan pengendali pelaksanaan kerjasama
B. Kebutuhan
PPP
Dalam
3 dan 5 tahun kedepan sejumlah kota-kota Metropolitan di Indonesia seperti,
Jakarta, Bandung, Semarang, Denpasar dan Banjarmasin berpandangan sama
bagaimana mengatasi masalah terbatasnya penyediaan infrastruktur bagi
daerahnya, dengan terbatas pula dari sisi pembiayaan pemeintah daerah.
Hal
tersebut tentunya dapat diupayakan secara komperhensif dengan memobilisasi
pendekatan pembiayaan investasi dari swasta melalui PPP, yang akan didukung
oleh peraturan dan aturan yang ada. Sekalipun nantinya swasta akan
memperoleh kesempatan bekerjasama dalam pembangunan infrastruktur yang
merupakan utilitas umum perlu dikendalikan oleh Pemerintah, maka rambu-rambu
bagi penyelenggaraan kerjasama pun perlu diatur agar tidak merugikan kedua belah
pihak, serta tidak mengurangi hak-hak penguasaan Pemerintah dalam
penyelenggaraan kepentingan bagi harkat hidup orang banyak.
Pola
kerjasama pun dapat dicari, setelah dilakukan kajian terhadap
pengalaman beberapa negara dalam melakukan kerjasama pembangunan dengan pihak
swasta, yaitu dapat berupa BOT (Built Operate, Transfer) dipandang cocok
diterapkan dalam investasi jangka panjang, selama masa konsesinya dengan
membiayai, membangun dan mengoperasikan. Bentuk badan usaha yang akan
melakukan kerjasama tersebut bisa dilakukan dalam bentuk Joint Venture (usaha
patungan) atau Joint Operation (kerjasama operasi gabungan). Biaya pengadaan
tanah lahan yang dibutuhkan ditanggung oleh Pemerintah atau sekaligus oleh
pihak Swasta yang akan diperhitungkan dalam masa konsesi, hal tersebut
telah dilakukan sejak tahun 1994 karena terbatasnya dana APBN/ APBD.
C. KPS
dalam Pengelolaan Infrastruktur.
Pemerintah dalam menjalankan peranannya senantiasa berupaya
menyediakan barang dan pelayanan yang baik untuk warganya terutama dalam
penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab
pemerintah bagi warga negaranya karena infrastruktur tidak hanya dipandang
sebagai public goods tetapi lebih kepada economic goods. Oleh karena itu,
pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun infrastruktur yang penting bagi
masyarakat.
Terbatasnya dana yang dimiliki, menyebabkan pemerintah tidak
mampu membiayai pembangunan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan oleh
masyarakat seperti jalan, jembatan, jaringan air minum, dan pelabuhan. Sesuai
data dari BAPENAS, diketahui bahwa estimasi kebutuhan investasi infrastruktur
pada tahun 2010 -20014 sebagaimana digambarkan dalam grafik dibawah ini
Dari
grafik, terdapat informasi bahwa dari total biaya yang dibutuhkan untuk
pembangunan infrastuktur, hanya + 31% saja yang mampu untuk dibiayai oleh
pemerintah melalui APBN, sementara sisanya yang + 69% direncanakan
diperoleh dari sumber lain di luar APBN.
Berdasarkan
model pengelolaan infrastruktur terdapat 4 (empat) model pengelolaan. Di ujung
sebelah kiri, pengelolaan sepenuhnya dikuasai dan dilaksanakan oleh
pemerintah. Sementara di ujung sebelah kanan, pengelolaan sepenuhnya
dikuasai dan dilaksanakan oleh pihak swasta. Pada model outsourcing, manajemen
pengelolaan diambil dari pihak luar dimana pihak luar tersebut bisa berasal
dari pihak swasta, sementara untuk konsesi pengelolaan diserahkan kepada swasta
tetapi kepemilikan aset masih di tangan pemerintah dan pengelolaannya akan
dikembalikan kepada pemerintah setelah seluruh jangka waktu yang
diperjanjikan selesai.
Bentuk
kerjasama konsesi dilakukan untuk sektor-sektor tertentu yang dengan alasan
politik atau hukum dianggap tidak layak untuk dilakukan privatisasi.
Konsesi dapat didefinisikan sebagai bentuk pemberian hak kepada pihak swasta
untuk melakukan pembangunan atau pengelolaan pada sektor tertentu (biasanya di
sektor infrastruktur), dimana pihak swasta menerima penghasilan dari hasil
pengelolaan tersebut, namun hak milik dari lahan/tanah tersebut tetap di tangan
pemerintah.
Bentuk
konsesi bisanya muncul pada situasi dimana kompetisi dalam pasar tidak
berkembang dengan baik, karena adanya monopoli alamiah atau kondisi struktur
yang kurang mendukung. Dengan adanya konsesi diharapkan peluang terciptanya
persaingan di pasar dapat terbuka sehingga memberikan keuntungan bagi konsumen.
Dalam
penyelenggaraan infrastruktur dengan menggunakan metode konsesi terdapat
beberapa keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu:
·
Tercukupinya
kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan yang menjadi masalah utama
pemerintah dalam membangun infrastruktur;
·
Meningkatkan
kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat;
·
Meningkatkan
kualitas pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur;
·
Mendorong
prinsip “pakai-bayar”, dan dalam hal tertentu dipertimbangkan kemampuan
membayar dari si pemakai.
Dengan melihat keuntungan yang diperoleh tersebut, maka
pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pihak swasta sebagai
investor, agar mereka bersedia untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam
membangun infrastruktur.
Langkah awal yang harus dilakukan dalam merancang konsesi
adalah menentukan struktur, hak dan kewajiban para pihak. Satu hal yang cukup
penting dalam proses ini adalah memastikan terdapat persaingan di dalamnya,
artinya menciptakan struktur pasar yang berpihak pada persaingan.
Komponen lain dari perancangan adalah jangka waktu
perjanjian konsesi. Terdapat beberapa konsekuensi dari penentuan jangka waktu
perjanjian, perjanjian dengan jangka waktu yang lama akan menciptakan insentif
yang layak bagi pihak swasta untuk melakukan investasi termasuk investasi dalam
perawatan pada saat perjanjian konsesi tersebut berlangsung. Sementara
perjanjian dengan jangka waktu yang pendek akan semakin memperburuk masalah
terkait dengan kurangnya insentif bagi pihak swasta untuk melakukan investasi
saat kerjasama tersebut akan berakhir, itu sebabnya pihak swasta biasanya
menaikkan biaya penawaran. Sisi positif dari kontrak jangka pendek pada
KPS adalah dimungkinkannya tender yang kompetitif, namun konsesi jangka pendek
dapat juga mengindikasikan bahwa terdapat ketidakpastian pada masa depan pasar.
Proses pemilihan calon pemegang konsesi merupakan tahapan
paling penting dimana dalam tahap inilah seharusnya persaingan itu terjadi.
Proses lelang/tender merupakan cara paling efektif untuk menentukan pemegang
konsesi, biasanya diawali dengan melakukan pengumuman yang tersebar luas ke
seluruh kalangan atau melalui surat kabar nasional. Permasalahan yang sering
muncul adalah ketika pihak incumbent memiliki keuntungan dengan akses informasi
yang lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang baru. Masalah ini dapat
diatasi melalui panitia yang menyediakan informasi yang baik dan berimbang
kepada seluruh penawar. Metode alternatif yang dapat digunakan selain
menggunakan metode lelang adalah metode negosiasi dan beauty contests.
Selain
itu, terdapat pula resiko praktek monopoli dari pemegang konsesi yang dapat
dicegah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
·
Struktur kontrak
yang memungkinkan terciptanya persaingan dengan menyediakan banyak alternatif
penyedia layanan/jasa sehingga dapat mengurangi posisi tawar dari pemegang
konsesi;
·
Menghindari
penggunaan kriteria tender yang dapat diubah, seperti penetapan tarif atau
subjek yang dapat dimanipulasi seperti technical proposal;
·
Adanya
performance bonds dalam kontrak sehingga pemegang konsesi yang gagal
menjalankan kewajibannya akan memberikan ganti rugi;
·
Hak dari
pemerintah sebagai pemberi konsesi untuk mengambil alih operasional dari
pemegang konsesi apabila tidak dapat menjalankan pelayanannya sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
·
Membebankan pada
pemegang konsesi kewajiban untuk meneruskan menyediakan pelayanan sampai
pemegang konsesi yang baru telah ditunjuk.
D.
Peranan KPPU dalam konsesi
Dalam
hal ini, KPPU sebaiknya terlibat sejak proses awal konsesi tersebut
dilaksanakan, sehingga advokasi dan saran terkait persaingan usaha dapat
diberikan sejak proses penyusunan hingga penetapan pemegang konsesi. KPPU juga
dapat membantu pemerintah dalam pemetaan struktur sektor yang akan
dikonsesikan, hingga pada proses perancangan perjanjian konsesi untuk memaksimalkan
dampak persaingan pada saat konsesi tersebut dilaksanakan dan juga meminimalkan
peluang untuk terjadinya kolusi.
Pada
proses pembentukan regulasi terkait konsesi, KPPU dapat memberikan saran pada
bentuk pengaturan tarif. Dimana kewenangan untuk menetapkan tarif harus tetap
ada di tangan pemerintah atau melibatkan pemerintah dalam perumusannya,
sehingga pihak pemegang konsesi tidak dapat menaikkan tarif secara sepihak yang
dapat merugikan konsumen.
Selain
itu, jangka waktu pemberian konsesi harus jelas dan tetap mempertimbangkan
insentif yang proporsional bagi pihak pemegang konsesi, karena jangka waktu
pemberian konsesi yang terlalu singkat akan mempersulit pihak swasta yang ikut
serta. Demikian juga jangka waktu pemberian konsesi yang terlalu lama pada satu
pelaku usaha akan berdampak pada terciptanya posisi dominan dan entry barrier
bagi pelaku usaha lain. Hal ini karena struktur pasar dari sektor yang
dikonsesikan biasanya adalah monopoli alamiah (natural monopoly).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kemitraan/kerjasama Pemerintah Swasta disingkat KPS atau
dalam bahasa Inggris disebut sebagai Public Private Partnership atau
disingkat PPP atau P3 adalah suatu perjanjian kontrak antara pemerintah, baik
pusat ataupun daerah dengan mitra swasta.
Berdasarkan
model pengelolaan infrastruktur terdapat 4 (empat) model pengelolaan. Bentuk
kerjasama konsesi dilakukan untuk sektor-sektor tertentu yang dengan alasan
politik atau hukum dianggap tidak layak untuk dilakukan privatisasi.
Konsesi dapat didefinisikan sebagai bentuk pemberian hak kepada pihak swasta
untuk melakukan pembangunan atau pengelolaan pada sektor tertentu (biasanya di
sektor infrastruktur), dimana pihak swasta menerima penghasilan dari hasil
pengelolaan tersebut, namun hak milik dari lahan/tanah tersebut tetap di tangan
pemerintah.
Pada
proses pembentukan regulasi terkait konsesi, KPPU dapat memberikan saran pada
bentuk pengaturan tarif. Dimana kewenangan untuk menetapkan tarif harus tetap
ada di tangan pemerintah atau melibatkan pemerintah dalam perumusannya,
sehingga pihak pemegang konsesi tidak dapat menaikkan tarif secara sepihak yang
dapat merugikan konsumen
DAFTAR
PUSTAKA
Bambang Bintoro Soedjito, Peran Swasta dalam
Pengembangan Infrastruktur: Kerangka Kebijakan, Pengaturan dan Kelembagaan,
dalam Budhy Tjahjati
Sugijanto Soegijoko et.al (eds); Bunga Rampai
Pembangunan Kota Indonesia Dalam Abad 21, 2005
Pekerjaan Umum, Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan Perkotaan (KSNP-Kota), 2005, Philip et.al; Pemasaran
Keunggulan Bangsa (The Marketing of Nations), 1997
Suyono Dikun, Pengembangan dan Pengelolan
Infrastruktur, dalam Budhy Tjahjati Sugijanto Soegijoko et.al (eds); Bunga
Rampai Pembangunan Kota Indonesia Dalam Abad 21, 2005
0 Response to "Peran Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur"
Post a Comment