Makalah Makanan dan Minuman Halal
TUGAS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MADRASAH ALIYAH NEGERI
2017/2018
MENGONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG
HALAL
DAN MENJAUHI YANG HARAM
A.
Ketentuan Halal-Haramnya Makanan/Minuman
1. Pengertian
Halal
artinya boleh, dan haram artinya tidak boleh (dilarang). Ukuran halal-haramnya
suatu makanan/minuman adalah ditentukan oleh syari’at Islam, yang bersumber
dari Al-Qur’an, hadis dan ijtihad ulama’ (Ijmak & qiyas).
Nabi
saw bersabda :
.... الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ وَ
الْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِيْ كِتَابِهِ, وَمَا سَكَتَ عَنْهُ
فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
Artinya
: “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa
yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan
(tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R.
Ibnu Majah dan Tirmizi)
Jadi, Makanan
dan minuman halalan adalah makanan dan minuman yang
boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam. Sedangkan Makanan dan minuman
haram adalah makanan dan minuman yang tidak boleh dikonsumsi menurut ketentuan
syariat Islam.
2. Kriteria
Halal-haramnya makanan & minuman
Kriteria
halal-haramnya makanan & minuman dapat ditentukan melalui 6 segi,
meliputi: 1) ketentuan syari’at; 2) zat/barang; 3) cara
memperolehnya; 4) proses pengolahan/produksi-nya; 5)
dampaknya; 6) bersertifikasi “Halal” dari MUI:
1).
Ketentuan syari’at :
Segala
sesuatu yang dinyatakan “halal” oleh syari’at Islam (Al-Qur’an, Hadis &
Ijtihad Ulama’: Ijmak-Qiyas) berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang
dinyatakan “haram” berarti tidak boleh dikonsumsi.
2).
Segi zat/barang :
Segala
sesuatu yang “thoyyib” (baik, suci, & bergizi / bernutrisi)
berarti boleh dikonsumsi, dan apa saja yang “khobaits” (buruk,
najis & menjijikkan), berarti tidak boleh dikonsumsi, seperti tinja,
kotoran, teletong, air kencing, nanah, kecoak, cacing, dll.
Allah
berfirman, ‘ Artinya: “… dan (Allah)
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk.” (QS Al-A’rof,[7]: 157)
3).
Segi cara memperolehnya:
Segala
sesuatu diperoleh secara “halal”dan dibenarkan oleh agama, maka
boleh dikonsumsi, dan apa saja yang diperoleh secara “haram”, batil, dan
tidak dibenarkan oleh agama, maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya
makanan/minuman yang diperoleh dari hasil mencuri, menipu, korupsi, riba &
pekerjaan maksiat lainnya.
Allah
berfirman,Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam
perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu”
(Q.S. an-Nisā’/4 : 29)
4). Segi
Proses Pengolahan/produksi :
Segala
sesuatu yang diproduksi / diolah sesuai dengan yang dibenarkan oleh syari’at,
maka boleh dikonsumsi, dan apa saja diproduksi / diolah tidak sesuai dengan
yang dibenarkan oleh syari’at maka tidak boleh dikonsumsi. Misalnya makanan
(nasi, ikan, daging, dll) digoreng dengan minyak babi; masak sayuran yang
dicampuri dengan benda najis (darah, bangkai, dll); madu & susu yang
dioplos dengan khomer (wiski, tuwak, ganja, morpin, sabu-sabu dan benda-benda
narkotika lainnya).
5).
Dari segi dampaknya:
Segala
makanan-minuman yang membawa manfaat dan dampak positif bagi
jasmani dan rohani maka boleh dikonsumsi, dan apa saja yang mendatangkan madhorot, berbahaya,
dan dampak negatif bagi jasmani dan rohani, maka tidak boleh dikonsumsi,
misalnya racun, air raksa, kaca, paku, duri, bensin, bara api, ganja, morpin,
sabu-sabu, spiritus, baygon, dll.
6).
Label “Halal” dari MUI
Segala
bentuk produk makanan dan obatan-obatan yang mendapatkan Sertifikasi dan label
“Halal” dari MUI, berarti itu Halal untuk dikonsumsi.
Adapun yang tidak ada sertifikasi dan label “Halal” dari MUI, berarti
belum jelas halal-haramnya untuk dikonsumsi.
3. Binatang
yang Halal dan Haram Dikonsumsi
1).
Hewan yang hidup di air
Semua
jenis hewan yang hidup di dalam air, seperti di laut, danau, tambak, sungai,
kolam dll HALAL dikonsumsi, baik yang masih hidup
maupun yang sudah mati (bangkai).
2).
Hewan Yang hidup di darat
Hewan-hewan
yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram dikonsumsi.
Hewan darat yang dagingnya HALAL dikonsumsi meliputi:
a. Hewan jenis bahimatul
an’am (binatang ternak) seperti onta, sapi, kerbau, kambing dan
biri-biri;
b. Hewan jenis unggas
seperti ayam, bebek, itik, burung
c. Segala hewan yang
baik, seperti kuda, kelinci, kijang, dan sejenisnya.
d. Hewan-hewan diatas
(nomor a.b.c) harus melalui proses penyembelihan secara Islam.
Sedangkan
hewan darat yang dagingnya HARAM dikonsumsi meliputi :
a. Haram karena disuruh
membunuhnya. Seperti ular, tikus, gagak, elang dan anjing galak.
b. Haram karena
dilarang membunuhnya. Seperti semut, lebah, burung hud-hud, burung suradi.
c. Haram karena kotor
(keji, menjijikkan). Seperti kutu, ulat, kutu anjing, kepinding, cacing,
bekecot dan sejenisnya.
d. Haram karena memberi
madhorot. Seperti binatang yang
beracun
e. Haram karena ada
larangan dari syari'at Islam (nash Al-Qur’an dan Hadis, serta hasil ijtihad),
yang meliputi :
(1). Berbagai
jenis binatang buas, binatang bertaring dan berkuku tajam. Misalnya harimau,
gajah, kucing, tikus, ular, burung elang, burung gagak, musang,
garangan dan sejenisnya.
(2). Keledai
atau himar yang jinak (bukan liar).
(3). Anjing
dan babi/celeng. Seluruh bagian tubuhnya haram dimakan, seperti dagingnya,
kulitnya, air liurnya, tulangnya dan lain-lain.
(4). Darah,
kecuali berbentuk hati dan limpa
(5). Bangkai,
yaitu semua hewan yang matinya tidak disembelih secara Islam, KECUALI bangkai
ikan dan belalang.
(6). Hewan
yang disembelih atas nama selain Allah, atau untuk “sesajen” atau dikorbankan
untuk berhala, setan.
(7). Hewan darat yang matinya karena tercekik,
dipukul, ditanduk, diterkam binatang buas.
Alloh berfirman,Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan)
: (1) bangkai, (2) darah, (3) daging babi, dan (4) daging hewan yang disembelih
bukan atas (nama) Allah, (5) yang tercekik, (6) yang dipukul, (7) yang jatuh,
(8) yang ditanduk, dan (9) yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) (10) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam
(anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S.
al-Māidah/5 : 3)
3).
Binatang yang hidup di dua alam (di air dan di darat)
Semua
hewan yang hidup di dua alam HARAM dikonsumsi,
seperti katak, kura-kura, buaya, komodo, dan sejenisnya,.
B.
Dampak Mengonsumsi Makanan Dan Minuman
Pada dasarnya, semua yang diperintahkan agama itu
berdampak positif (bermanfaat) dan semua yang dilarangnya tentu berdampak
negatif (madhorot atau berbahaya) bagi kehidupan manusia.
1.
Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Seseorang
yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan
memperoleh manfaat sebagai berikut :
1). Makanan yang halal dapat
menyehatkan rohani, hati menjadi lembut, dan mempengaruhi kebaikan
watak/karakternya, akhlakul karimah.
2). mendapatkan
ridho Allah.
3). Menyebabkan
amal ibadahnya diterima
4). Menyebabkan
doanya mudah dikabulkan
5). Terhindar dari perbuatan dosa.
Karena ia telah menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
2.
Madhorot Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi
makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan madhorot (akibat buruk) bagi
diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara
akibat buruk tersebut adalah :
1). Amal
ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt.
2). Makanan
dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr).
a. Menyebabkan berbagai macam
penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan
mental, kegagalan daya pikir.
b. Menimbulkan beban mental,
emosional, dan sosial yang sangat berat.
c. Menimbulkan beban penderitaan
berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
d. Hati
menjadi keras dan watak menjadi kasar, sehingga sulit menerima hidayah dan
cenderung berbuat jahat/kasar.
3). Makan
dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat
menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi,
kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf
otak.
4). Menghalangi
mengingat Allah dan rasa malas beribadah.
5). Berdosa,
karena melanggar aturan Alloh.
6). Mendapatkan
ancaman siksa di neraka
اَيُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ
حَرَامٍ فَالنَّارُ اَوْلَى
Artinya: "Setiap daging yang tumbuh dari makanan
yang haram, maka nerakalah yang pantas menjadi tempat tinggalnya" (HR
Tirmidzi).
0 Response to "Makalah Makanan dan Minuman Halal"
Post a Comment