Makalah Manajemen Pelayanan Publik di Indoensia
BAB. I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pelayanan publik menjadi sorotan
kinerja pemerintah sejak lama. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai
keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat
menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat
fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus
berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Pelayanan
publik menjadi suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata.
Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas
layanan publik yang diterima, karena kualitas layanan publik menjadi
kepentingan banyak orang dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat dari semua
kalangan, dimana keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara
profesional, efektif, efisien dan akuntabel akan mengangkat citra positif
pemerintah di mata warga masyarakatnya.
Masyarakat
yang merupakan pelanggan dari pelayanan publik, juga memiliki kebutuhan dan
harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional. Sehingga
yang sekarang menjadi tugas Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah
bagaimana memberikan pelayanan publik yang mampu memuaskan masyarakat. Adanya
implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia yang
tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan daerah menyebutkan bahwa
Pemerintah mempunyai tanggung jawab, kewenangan dan menentukan standar
pelayanan minimal, hal ini mengakibatkan setiap Daerah (Kota/Kabupaten) di
Indonesia harus melakukan pelayanan publik sebaik-baiknya dengan standar
minimal.
Untuk itu diperlukan
perhatian semua pihak mulai dari pemerintah sebagai pembuat regulasi, aparatur
negara sebagai pelaksana, dan masyarakat sebagai pengawas jalannya pelayanan
publik sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang .
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dibawah ini
adalah bagaimana manajemen pelayanan publik di Indonesia yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
1.3 TUJUAN
Tujuan
penyusunan makalah ini untuk mengetahui bagaimana manajemen pelayanan publik di
Indonesia.
1.4 RUANG
LINGKUP PEMBAHASAN
Dalam makalah
ini kami akan membahas satu persatu kajian teori manajemen, pelayanan, dan
publik serta mengaitkan ketiganya menjadi suatu pengertian. Kemudian kami juga
paparkan kebijakan mengenai manajemen pelayanan publik di Indonesia, hakekat pelayanan
publik, azas pelayanan publik, kelompok pelayanan publik,
penyelenggaraan pelayanan publik, Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penghargaan bagi Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Terbaik dan Budaya Kinerja Dalam Organisasi Pelayanan.
BAB.
II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP
TEORI
Manajemen
memiliki banyak definisi/pengertian dari beberapa ahli, antara lain sebagai
berikut :
1. Manajemen
menurut Drs. M. Manulang adalah
seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan dari pada sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan terdahulu.
2. Mary
Parker Follet mendefinisikan manajemen adalah
seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
3. Menurut Dr. SP. Siagian, manajemen
adalah kemampuan atau ketrampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka
pencapaian tujuan melalui orang lain.
4. Ordways Tead mengatakan
manajemen adalah proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukkan
arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang
telah ditetapkan.
5. Menurut James A.F. Stonner manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber-sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan.
6. Drs.
Oey Liang Lee menjelaskan manajemen adalah seni dan
ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada
sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. G.R.
Terry mendefenisikan manajemen merupakan suatu proses khas
yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan
dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang
telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
8. Menurut Prof. Dr. H. Arifin Abdurrahman dalam buku “Kerangka pokok-pokok
manajemen” Manajemen dapat diartikan sebagai : kegiatan/aktifitas-aktifitas,
proses (kegiatan dalam rentetan urutan-urutan, dan institut / orang-orang yang
melakukan kegiatan atau proses kegiatan.
9. Lawrence
A. Appley mengatakan bahwa Manajemen adalah
seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
10. Lewis
dkk mendefinisikan manajemen sebagai: “the process of administering and
coordinating resources effectively and efficiently in an effort to achieve the
goals of the organization.” Pendapat tersebut kurang lebih
mempunyai arti bahwa manajemen merupakan proses mengelola dan mengkoordinasi
sumber daya-sumber daya secara efektif dan efisien sebagai usaha untuk mencapai
tujuan organisasi.
11. Mulayu
S. P. Hasibuan mengatakan bahwa Manajemen
adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan
sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan.
12. T.
Hani Handoko mendefinisikan Manajemen sebagai berikut:
Manajemen adalah bekerja dengan orang-orang untuk menentukan, menginterpretasikan, dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia, pengarahan, kepemimpinan dan pengawasan.
Manajemen adalah bekerja dengan orang-orang untuk menentukan, menginterpretasikan, dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia, pengarahan, kepemimpinan dan pengawasan.
13. Frans
Sadikin menjelaskan, Manajemen adalah suatu proses untuk
menciptakan, memelihara, dan mengoperasikan organisasi perusahaan dengan tujuan
tertentu melalui upaya manusia yang sistematis, terkoordinasi dan kooperatif,
maka proses penentuan asas-asas pokok perusahaan yang menjadi batasan, pedoman,
dan penggerak bagi setiap manusia dalam perusahaan.
14. James.A.F mengatakan
bahwa Manajemen dapat dipandang sebagai seperangkat kegiatan atau proses
mengkoordinasikan dan menginterpretasikan penggunaan sumber-sumber dalam
mencapai tujuan organisasi (produktivitas) menggunakan orang-orang melalui
teknik dan informasi dalam saluran organisasi.
15. Patterson
dan.Plowman mendefinisikan
Manajemen merupakan teknik, maksud dan tujuan dari sekelompok manusia tertentu
yang ditetapkan, dijelaskan, dan dijalankan.
16. Dr.
R. Makharita bahwa defenisi manajemen dititik beratkan pada usaha
menggunakan/memanfatkan sumber yang tersedia atau yang berpotensi dalam
pencapaian tujuan.
17. Fayol mengatakan
bahwa Manajemen adalah fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir,
memimpin dan mengendalikan sesuatu.
18. Kamus
Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Manajemen
adalah penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran atau
pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan atau organisasi.
19. Kamus
Oxford menjelaskan bahwa Manajemen adalah pengendalian dan
pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi.
20. Ernie
dan Kurniawan mendefinisikan bahwa Manajemen
adalah seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan
pencapaian tujuan.
Selanjutnya
kami akan paparkan pengertian pelayanan menurut beberapa ahli :
1. Ivancevich,
Lorenzi, Skinner dan Crosby “Pelayanan adalah produk-produk
yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia
dan menggunakan peralatan”
2. Gronroos dalam Ratminto dkk menjelaskan bahwa pelayanan adalah usaha aktivitas atau
serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang
terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal
lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk
memecahkan permasalahan konsumen /pelanggan.
3. Menurut Kotler definisi pelayanan adalah setiap tindakan atau
kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada
dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun.
4. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan
pengertian pelayanan bahwa “pelayanan adalah suatu usaha untuk membantu
menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan orang lain”
5. Pelayanan
menurut Lovelock didefinisikan
sebagai kegiatan ekonomi yang menciptakan dan memberikan manfaat bagi pelanggan
pada waktu dan tempat tertentu, sebagai hasil dan tindakan mewujudkan perubahan
yang diinginkan dalam diri atau atas nama penerima jasa tersebut..
6. Dennis Walker dalam
bukunya yang berjudul Mendahulukan Pelanggan sebagaimana telah diterjemahkan
oleh Anton Adiwiyoto (1997:13) mengemukakan bahwa: pelayanan adalah suatu yang
sangat subyektif dan sulit didefinisikan karena pelayanan sebagai subyek yang
melakukan suatu transaksi dapat bereaksi secara berbeda terhadap apa yang
kelihatannya seperti pelayanan yang sama.
7. Menurut Adrian Payne dalam bukunya yang berjudul Pemasaran Jasa (2000:8)
mengemukakan definisi jasa (layanan) adalah merupakan suatu kegiatan yang
memiliki beberapa unsur ketidakwujudan (intangbility) yang berhubungan
dengannya, yang melibatkan beberapa interaksi dengan konsumen atau dengan
properti dalam kepemilikannya dan tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
8. Menurut Munir (1991)
pelayanan adalah aktivitas yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang
dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur, dan metode tertentu
dalam rangka memenuhi kebutuhan
orang lain sesuai dengan haknya.
9. Pelayanan
adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah baik di pusat maupun di daerah, bumn dan bumd dalam bentuk barang
dan jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (Kepmenpan nomor 81 tahun
2003)
Sedangkan pengertian publik yang kami
dapatkan adalah sebagai berikut :
1. Publik adalah mengenai orang
atau masyarakat, dimiliki
masyarakat, serta berhubungan dengan, atau mempengaruhi suatu bangsa, negara, atau komunitas.(http://id.wikipedia.org/wiki/Publik)
2. Menurut Emery Bogardus, Publik adalah sejumlah orang yang
bersatu dalam satu ikatan dan mempunyai pendirian sama terhadap suatu
permasalahan sosial.
3. Sedangkan Herbert Blumer merumuskan Publik adalah
sekelompok orang yang dihadapkan pada suatu permasalahan, berbagi pendapat
mengenai cara pemecahan persoalan tersebut, terlibat dalam diskusi mengenai persoalan itu.
4. Niels Mulder mendefenisikan Publik adalah
pihak yang menerima, dan karena pembangunan ekonomi adalah tujuan kebijakan
yang paling menonjol, maka bisnis dan negara atau politik uanglah yang menjadi
pemain utama dalam gelanggang politik.
5. Immanuel Kant mengatakan Publik bukan lagi
para pejabat atau institusi politis, melainkan masyarakat warga (civil society) yang kritis dan berorientasi pada
kepentingan moral universal umat manusia
6. Sukadji G mengatakan bahwa Publik adalah sejumlah orang, yang
dalam kesempatan tertentu, di tempat tertentu, akan berkomunikasi dengan kita
7. Latifah Hendrati mendefenisikan Publik adalah
komunitas masyarakat tertentu.
8. Bambang
Sugiharto dan Agus Rahmat mengemukakan Publik
adalah segala hal serentak bukan apap pun juga, kekuatan yang paling berbahaya
serentak sesuatu yang paling tak bermakna, orang bisa saja bicara atas nama
publik, tetapi tetap publik itu bukan sosok nyata siapa pun
9. Marhawni Ria Siombo mengatakan Publik adalah masyarakat
umum sebagai anggota dari warga masyarakat dalam negara
10. Van
Den End mendefenisikan Publik adalah
sekelompok orang yang jelas.
11. Bilson
Simamora menjelaskan Publik adalah semua pihak yang peduli
dengan perusahaan dan pendapatnya dapat mempengaruhi pencapaian sasaran
perusahaan.
12. Pauline
Pudjiastuti Publik
adalah orang - orang yang ada di luar keanggotaan, yang juga sangat mungkin
tertarik pada isu yang akan dinaikkan.
Dari pengertian pelayanan dan publik
yang telah kami paparkan diatas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa
manajemen pelayanan publik adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan publik atau
pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik
dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya
menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_publik)
2. Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dijelaskan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: Kep/25/M.Pan/2/2004Tentang
Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah menjelaskan Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.2 PEMAPARAN
MATERI
2.2.1. Kebijakan Manajemen
Pelayanan Publik di Indonesia
Pemerintah mengatur pelayanan publik
di Indonesia untuk menjamin terselenggaranya pelayanan masyarakat yang
maksimal. Kebijakan tersebut antara lain :
1. Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No.90/MENPAN/1989 tentang Delapan Program Strategis Pemicu
Pendayagunaan Administrasi Negara. Diantara 8 program strategis tersebut salah
satunya adalah tentang penyederhanaan pelayanan publik.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No.1 tahun 1993 tentang Pedoman Tata laksana Pelayanan Umum.
Yang antara lain mengatur tentang azas pelayanan umum, tata laksana pelayanan
umum, biaya pelayanan umum,dan penyelesaian persoalan dan sengketa.
4. Intruksi Presiden No. 1 / 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat.
Inpres RI kepada MENPAN untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi
dengan departemen / instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk memperbaiki
dan meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat baik yang
menyangkut penyelenggaraan pelayanan pemerintah, pembangunan maupun
kemasyarakatan.
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara tentang Pedoman Penganugrahan Penghargaan Abdisatyabakti bagi
unit kerja / Kantor Pelayanan Percontohan.
6. Instruksi
Mendagri No. 20 / 1999.Gubernur KDH TK I dan Bupati / Walikota madya KDH TK II diseluruh
Indonesia diinstruksikan untuk : (a). mengambil langkah-langkah penyederhanaan
perijinan beserta pelaksanaannya; (b). memberikan kemudahan bagi masyarakat
yang melakukan kegiatan di bidang usaha; dan (c). menyusun buku petunjuk
pelayanan perijinan di daerah.
7. Surat Edaran Mendagri No. 100/757/OTDA
tanggal 8 Juli 2002, tentang Pelaksanaan kewenangan wajib dan Standar Pelayanan
Minimal (SPM).
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan.
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 25/2004 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan.
10. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.26/2004 tentang Penanganan Pengaduan
Masyarakat.
11. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 119/2004 tentang Pemberian Tanda
Penghargaan “Citra Pelayanan Prima”.
2.2.2. Hakekat
Pelayanan Publik
Hakekat pelayanan publik menurut
Keputusan Menteri Pemerintahan dan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M. PAN/7
/2003 adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan
perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
2.2.3. Azas
Pelayanan Publik
Sesuai dengan SK Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi
azas-azas sebagai berikut :
1. Transparansi; bersifat terbuka, mudah
dan dapat diakses oleh semua pihak yang memerlukan dan disediakan secara
memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas; dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional; sesuai dengan kondisi dan
kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berprinsip pada
efesiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif; mendorong peran serta
masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak ; tidak deskriminatif,
dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status
ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban;
pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban
masing-masing.
2.2.4. Kelompok
Pelayanan Publik
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 Tahun 2004 jenis pelayanan dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu :
1. Kelompok pelayanan administratif;
yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang diperlukan
publik, misalnya status kewarganegaraan, kepemimpinan, penguasaan suatu barang,
sertifikat kompetisi. Contoh: KTP, Akta pernikahan, Akta Kelahiran, BPKB, SIM,
STNK, IMB dan lain-lain.
2. Kelompok pelayanan barang; yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang dugunakan
oleh public, misalnya penyediaan air bersih, Tenaga listrik, jaringan telepon
dan sebagainya.
3. Kelompok
pelayanan jasa; yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang
diperlukan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan,
penyelenggaraan transportasi, Pos, dan sebagainya.
2.2.5. Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Sehubungan dengan penyelenggaraan
pelayanan publik perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Prinsip pelayanan publik;
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63 tahun 2004 prinsip penyelenggaran pelayanan adalah
sebagai berikut :
· Kesederhanaan; prosedur pelayanan publik tidak
berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
· Kejelasan; mencakup kejelasan dalam hal: (1) persyaratan teknis
dan administratif pelayanan publik;(2) unit kerja/pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/persoalan/ sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik;(3) rincian biaya
pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
· Kepastian waktu; pelaksanaan pelayanan publik dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
· Akurasi; produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat,
dan sah.
· Keamanan; proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa
aman dan kepastian hukum.
· Tanggung
jawab; pimpinan penyelenggara pelayanan publik / pejabat yang
ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan
dalam pelaksanaan pelayanan publik.
· Kelengkapan sarana dan prasarana; tersedianya sarana prasarana
kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk sarana
telematika.
· Kemudahan akses; tempat dan lokasi serta sarana
pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan memanfaatkan
teknologi telematika.
· Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan; pemberi pelayanan harus bersikap
disiplin, sopan dan santun, ramah serta ikhlas dalam memberi pelayanan.
· Kenyamanan; lingkungan pelayanan harus
tertib, teratur, ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, serta disediakan
fasilitas pendukung seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah, dan
lain-lain.
2. Standar Pelayanan Publik.
Standar pelayanan publik merupakan
ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati
oleh pemberi dan atau penerima pelayanan; sekurang-kurangnya meliputi:
· Prosedur pelayanan; yang dibakukan bagi pemberi dan
penerima pelayanan termasuk pengaduan.
· Waktu penyelesaian; yang ditetapkan sejak saat pengajuan
permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan, termasuk pengaduan.
· Biaya pelayanan; termasuk rincian tarif yang
ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
· Produk pelayanan; hasil pelayanan yang akan diterima
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
· Sarana dan prasarana; penyediaan sarana dan prasarana
pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
· Kompetensi petugas pemberi pelayanan; harus ditetapkan dengan tepat
berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang
diperlukan.
3. Pola penyelenggaraan pelayanan publik.
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 Tahun 2004 ada 4 pola pelayanan yaitu :
· Fungsional; Pola Pelayanan publik diberikan
oleh penyelenggara pelayanan, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
· Terpusat; Pola
pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan
berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggara pelayanan terkait lainnya
yang bersangkutan.
· Terpadu; Pola penyelenggara pelayanan terpadu dibedakan
menjadi dua yaitu:
a) Terpadu satu atap; diselenggarakan
dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai
keterkaitan proses dan dilayani beberapa pintu.
b) Terpadu satu pintu; diselengarakan
pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki
keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
· Gugus tugas; petugas pelayanan publik secara
perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi memberi
pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu
4. Biaya pelayanan publik.
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 Tahun 2004 penetapan besaran biaya pelayana publik perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
· Tingkat kemampuan dan daya beli
masyarakat;
· Nilai/harga yang berlaku atas barang
dan atau jasa;
· Rincian biaya harus jelas untuk jenis
pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti penelitian, pemeriksaan,
pengukuran dan pengajuan;
· Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
dan memperhatikan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan.
5. Pelayanan bagi penyandang cacat,
lanjut usia, wanita hamil dan balita.
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 Tahun 2004 penyelenggara pelayanan wajib mengupayakan tersedianya
sarana dan prasarana yang diperlukan serta memberikan akses khusus berupa
kemudahan pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan
balita.
6. Pelayanan khusus.
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 Tahun 2004 penyelenggaraan jenis pelayanan publik tertentu
seperti pelayanan kesehatan, transportasi, dimungkinkan untuk memberikan
penyelenggaraan pelayanan khusus, dengan ketentuan seimbang dengan biaya yang
dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan seperti ruang
perawatan VIP di Rumah Sakit, gerbong eksekutif kereta api.
7. Biro
jasa pelayanan.
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun
2004, pengurus pelayanan publik pada dasarnya dilakukan sendiri oleh
masyarakat, namun dengan pertimbangan tertentu sebagai wujud partisipasi
masyarakat dalam penyelengaraan pelayanan publik tertentu dimungkinkan adanya
biro jasa yang membantu penyelenggaan pelayanan publik. Dengan ketentuan status
biro jasa tersebut harus jelas, memiliki ijin usaha dari instansi yang
berwenang dan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan harus berkoordinasi
dengan penyelenggara pelayanan yang bersangkutan, terutama menyangkut tarif,
persyaratan, waktu pelayanan, sehingga tidak mengganggu fungsi penyelenggaraan
pelayanan publik. Contoh: biro
jasa perjalanan angkutan darat, laut dan udara.
8. Tingkat kepuasan masyarakat.
Ukuran keberhasilan penyelenggaraan
pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan sesuai dengan
yang dibutuhkan dan diharapkan. Oleh karenanya Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 Tahun 2004 mengamanatkan agar tetap penyelenggara pelayanan
secara berkala melakukan survey indeks kepuasan masyarakat.
9. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan
publik.
Pengawasan sesuai dengan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 dilakukan melalui berbagai cara
sebagai berikut:
· Pengawasan melekat; pengawasan yang
dilakukan oleh atasan langsung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
· Pengawasan fungsional; pengawasan yang
dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundangan.
· Pengawasan masyarakat; pengawasan yang
dilakukan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
10. Penyelesaian
pengaduan.
Setiap pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik wajib
menyelesaikan setiap laporan/pengaduan masyarakat mengenai ketidakpuasaan
masyarakat dalam pemberian pelayanan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk menampung pengaduan masyarakat
tersebut, unit pelayanan menyediakan loket/kotak pengaduan. Sesuai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 dalam menyelesaikan
pengaduan masyarakat, pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
· Prioritas penyelesaian pengaduan.
· Penentuan pejabat yang menyelesaikan
pengaduan.
· Prosedur penyelesaian pengaduan.
· Rekomendasi penyelesaian pengaduan.
· Pemantauan dan evaluasi penyelesaian
pengaduan.
· Pelaporan proses dan hasil
penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
· Penyampaian hasil pengaduan kepada
yang mengadukan.
· Dokumentasi penyelesaian pengaduan.
11. Penyelesaian
sengketa.
Apabila pengaduan tidak dapat
diselesaikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan dan
terjadi sengketa, maka Kep. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun
2004 mengatur bahwa penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur
hukum.
2.2.1. Evaluasi kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik.
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004
pimpinan penyelenggara pelayanan publik wajib secara berkala mengadakan
evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan dilingkungan secara
berkelanjutan dan hasilnya secara berkala dilaporkan kepada pimpinan tertinggi
penyelenggara pelayanan publik. Dalam
mengevaluasi kinerja pelayanan publik harus menggunakan indikator yang jelas
dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
2.2.6. Penyusunan
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik digunakan sebagai landasan penyusunan standar pelayanan oleh
masing-masing pimpinan unit penyelenggara pelayanan.
Sesuai Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 Tahun 2004 Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
minimal memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Landasan hukum pelayanan publik.
2. Maksud dan tujuan pelayanan publik.
3. Sistem dan prosedur pelayanan publik,
minimal memuat tata cara :
· Pengajuan permohonan pelayanan.
· Penanganan pelayanan.
· Penyampaian hasil pelayanan.
· Penyampaian pengaduan pelayanan
4. Persyaratan Pelayanan Publik , Baik
persyaratan teknis maupun administratif yang harus dipenuhi oleh masyarakat
penerima layanan.
5. Biaya Pelayanan Publik (termasuk
rincian biaya).
6. Waktu Penyelesaian.
7. Hak dan Kewajiban.
8. Pejabat Penerima Pengaduan Pelayanan
Publik.
2.2.7. Penghargaan bagi
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik.
Diatur dalam Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 06 Tahun 1995 tentang Pedoman Penganugrahan Penghargaan
Abdisatya bhakti bagi Unit kerja / Kantor Pelayanan Percontohan. Penghargaan
ini dibedakan menjadi 2 yaitu :
· Piala Abdisatya Bhakti; diberikan
kepada unit pelayanan yang telah menunjukkan tingkat kinerja pelayanan yang
optimal sehingga layak menjadi contoh / panutan.
· Piagam Andisatya Bhakti; diberikan
kepada unit pelayanan yang telah berupaya melakukan perbaikkan mutu pelayanan
secara berarti walaupun belum optimal.
2.2.9. Budaya Kinerja Dalam
Organisasi Pelayanan
Sebagian besar organisasi publik di
Indonesia memiliki budaya organisasi yang sangat rendah terhadap kinerja
pelaksanaan tugas, tetapi memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap
hubungan antar manusia. Hal ini tampak pada ciri-ciri birokrat sebagai berikut
:
· Lebih mengutamakan kepentingan
pimpinan daripada klien/pengguna jasa.
· Lebih merasa sebagai abdi negara
daripada abdi masyarakat.
· Meminimalkan resiko dengan cara
menghindari inisiatif.
· Menghindari
tanggung jawab.
· Menolak
tantangan
· Tidak
suka berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
BAB.
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah
bertanggung jawab memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam
rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kerana masyarakat telah memberikan dananya dalam bentuk
pajak, retribusi, dan pungutan lainnya. Namun demikian, meskipun kewajiban
pemberian pelayanan publik terletak pada pemerintah, pelayanan publik juga
dapat diberikan pada pihak swasta/pihak ketiga. Akan tetapi, pemerintah harus
memberikan regulasi, jaminan keamanan, kepastian hukum dan lingkungan yang
kondusif.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 25 tahun
2009 tentang pelayanan publik merupakan salah satu bukti nyata perhatian
pemerintah dalam melayani masyarakatnya.
3.2 SARAN
Hendaknya dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ini dapat merubah
sistem pelayanan publik yang selama ini terkesan lamban dan menyulitkan
masyarakat. Perlunya pengawasan dari masyarakat maupun media untuk memastikan pelayanan
publik di negeri ini berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyanto, Manajemen
Pelayanan Publik; Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2010.
Dwiyanto Indiahono, Perbandingan Administrasi
Publik; Model, Konsep, dan Aplikasi, Gava Media, Yogyakarta, 2009.
Lijan Poltak Sinambela, Reformasi
Pelayanan Publik; Teori, Kebijakan, dan Implementasi, PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2010
Mahmudi, Manajemen
Kinerja Sektor Publik,
Unit Penerbit dan percetakan STIM YKPN, Yogyakarta, 2007.
Nina Rahmayanty, Manajemen
Pelayanan Prima, Graha Ilmu,
Yogyakarta, 2010.
Wahyudi Kumorotomo, Akuntabilitas
Birokrasi Publik; Sketsa pada Masa Transisi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.
U
0 Response to "Makalah Manajemen Pelayanan Publik di Indoensia "
Post a Comment