Makalah Fiqih Muamalah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai
makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang
ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman
Artinya : “Dan Carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada
orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar : 39)
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri
dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual
dan Asy Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli
adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau
tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan
kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39,
At Taubah : 103, hud : 93)
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Fiqih?
1. Bagaimana prinsip dasar Fiqih
Muamalah?
C.
Tujuan
1.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah fikih
2.
Untuk mengetahui dasar-dasar tentang
fikih muamalah
3.
Menambah wawasan dalam kajian ilmu
fikih khususnya masalah muamalah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Fiqih
Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan
hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang
diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah
adalh seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang
berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti
wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum
yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara
manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
B. Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti
social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering
disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu
cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan
di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan
yang terbatas.
C. Sumber-sumber
Sumber-sumber
fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa
Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan
sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
§
Al-Quran
Al-Quran
adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab
yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan
akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya
masalah hokum dan perundang-undangan.sebagai sumber hukum yang utama,Al-Quran
dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum
suatu perkara dalam kehidupan.
§
Al-Hadits
Al-Hadits
adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa
perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua
setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.
§
Ijma’ dan
Qiyas
Ijma’
adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa
setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai
ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid,
walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan
kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk
menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an
maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat
dalam nash.
D. Prinsip
Dasar Fiqih Muamalah
Sebagai
sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan
manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha
mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika.
Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan
dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang
dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran
transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep
dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap
nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai
berikut :
§
Hukum asal
dalam muamalat adalah mubah
§
Konsentrasi
Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
§
Menetapkan
harga yang kompetitif
§
Meninggalkan
intervensi yang dilarang
§
Menghindari
eksploitasi
§
Memberikan
toleransi
§
Tabligh,
siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
E. Konsep
Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Setiap
kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan
transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam,
transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu
obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang
timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau
dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan
kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:
Bekerja sama dalam kegiatan usaha, dalam hal
ini salah satu pihakØ dapat
menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari
pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa
pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama
melalui akad musyaraka.
Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk
meningkatkanØ perdagangan dapat diberikan
fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena
pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi
fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk
harga yang berbeda dengan harga tunai.
Kerja
sama dalam penyewaan asset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari
penggunaan asset.
Kegiatan
hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah
harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada
dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan
mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1.
Adanya
pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan
pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2.
Adanya
barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3.
Adanya
kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan
kesepakatan menerima (kabul).
Disamping
itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi
pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan
transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau
tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Obyek
transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa
dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek
transaksi dapat dibedakan kedalam:
1.
obyek yang
sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat
diperoleh manfaatnya.
2.
obyek yang
masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu
transaksi yang tidak tunai.
Secara
garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1.
Aqad mudharaba
Ikatan
atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran
berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta
2.
Aqad musyarakah
Ikatan
atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran
antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,
3.
Aqad perdagangan
Aqad
Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu
transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan
pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut
tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
4.
Aqad ijarah
Aqad
Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan
sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan
kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama
dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak
terjadi perpindahan kepemilikan.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dari
berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih
Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan
dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan
syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah
manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga
terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar
nilai ilahiyah.
B.
Saran
§ Makalah ini hanyalah sebuah ulasan yang sangat
sederhana sekali, jadi tentunya banyak sekali hal-hal yang belum tercantum
dalam makalah ini.
§ Tidak ada salahnya untuk pembaca yang kebetulan
membaca makalah ini untuk lebih mencari lagi data-data yang lebih banyak baik
dari buku maupun dari media elektronik lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mas’adi, Ghufron. 2002. Fikih
Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada : Jakarta
http://hadypradipta.blog.ekonomisyariah.net/2009/01/06/fiqih-muamalah/
0 Response to "Makalah Fiqih Muamalah"
Post a Comment